Polres Nagan Raya Tangkap 6 Pelaku Ilegal Mining, Satu Unit Alat Berat Ikut Diamankan

waktu baca 2 menit
Polres Nagan Raya kembali penangkapan 6 pelaku illegal minning atau pertambangan emas tanpa izin beserta satu unit alat berat di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong, Rabu 9 November 2022. (Foto: Dok. Polres Nagan Raya)
banner 72x960

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya kembali penangkapan 6 pelaku illegal mining atau pertambangan emas tanpa izin beserta satu unit ekskavator di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong, Rabu 9 November 2022.

Penggerebekan dan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres sekira pukul 05.00 wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 6  pelaku ilegal mining, serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

“ Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31),” sebut Machfud.

Dari keenam pelaku itu, 5 diantaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong, dan 1 lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Sementara barang barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit alat berat ekskavator merk hitachi warna orange, 2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas,” unkapnya.

AKP Machfud juga mengatakan, keenam pelaku ilegal mining dan barang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Keenam pelaku itu, akan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak 100 Milyar rupiah,”pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *