Polres Nagan Raya Serah 4 Orang Pelaku Ilegal Mining ke Jaksa

waktu baca 2 menit
Dok. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Kabupaten Nagan Raya, melalui Sat Reskrim menyerahkan 4 orang tersangka, serta barang bukti tahap II ke JPU Kejari Suka Makmue. Empat orang pelaku beserta barang bukti tersebut telah terbukti melakukan illegal mining di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong pada Januari yang lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut, dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Adma Riadi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM  mengatakan, keempat tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Suka Makmue antara lain, Agus Trial, Refo Akhrizal, M.Din serta Syarifuddin.

Menurut AKP Machfud,empat tersangka tersebut, telah melakukan tindak pidana aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

“Penangkapan terhadap empat pelaku dan barang bukti lainnya, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya, karena pelaku tidak mengubris spanduk larangan, terhadap penambangan liar tersebut, ujar AKP Machfud kepada Theacehpost.com, Kamis 9 Maret 2023.

banner 72x960

Untuk itu, Polres Nagan Raya melimpahkan kasus tersebut ke JPU Suka Makmue, supaya keempat pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 unit alat berat excavator merek hitachi, 2 buah alat pendulang emas, 1 lembar ambal penyaring serta 1 buah buku catatan hasil pertambangan liar tersebut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *