Polres Nagan Raya Periksa 10 Saksi dan Pemilik SPBU, Kasus Penimbunan BBM Subsidi

waktu baca 2 menit
Foto: ist
banner 72x960

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Kabupaten Nagan Raya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, atas dugaan penimbunan 2 ton BBM bersubsidi jenis bio solar pada awal april yang lalu.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi itu, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU Aceh Tengah yang menjual BBM bersubsidi kepada salah seorang penimbun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH MM mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta pemilik SPBU di Aceh Tengah tersebut.

Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan pemilik SPBU tersebut setelah dilakuakan penangkapan terhadap PH, DSU dan DK beserta barang bukti BBM sebanyak 2 ton, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

“Ketiga tersangka itu telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah,” ujar AKP Machfud,SH,MM.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku BBM jenis bio solar itu di dapatkan di SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta SPBU Kemili nomor 14.245.438.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diduga akan bertambah saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya,”sebut AKP Machfud.

Lebih lanjut Machfud menyebutkan, untuk memudahkan tersangka mendapatkan BBM bersubsidi bio solar itu, diduga terlibat oknum petugas 3 SPBU.

“Apalagi tersangka membeli diluar harga yang telah ditentukan, dan keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp.650/ liter,” sebutnya.

Dalam kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta denda paling tinggi Rp. 6 milyar rupiah.

Adapun SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain, Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator. Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator.

“Selanjutnya, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap M.Zohri selaku pemilik SPBU Kemiri,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *