Polisi Temukan 30 Ribu Batang Ganja di Sawang

Polisi menemukan tanaman ganja seluas tiga hektare di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Polres Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi menemukan 30 ribu batang ganja di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 30 Agustus 2022.

banner 72x960

Tanaman ganja yang berada di lahan seluas tiga hektare itu langsung dimusnahkan aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Polda Banten dan Polres Serang.

“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerja sama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi.

Terungkapnya ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Kota Serang, dengan barang bukti 1,2 kg ganja kering.

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap seorang lagi di Anyer, Kota Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Dari pengakuan ketiga tersangka, polisi langsung bergerak ke Medan. Sumatera Utara.

Di sana, aparat menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan dimaksud, polisi menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *