Polisi Ringkus Pelaku Judi Online di Aceh Timur

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Permainan Higgs Domino. (Foto: Eko Deni Saputra)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Jumat lalu, 15 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB. Ia diduga menjual chip permainan online Higgs Domino.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Sabtu 16 Oktober 2021 menjelaskan, pelaku diciduk polisi di toko kelontong MDC, tempatnya bekerja di Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Awalnya petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi itu sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip permainan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di toko kelontong tersebut,” kata Winardy.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, berupa satu unit ponsel merk Oppo berisi satu akun resmi chip higgs domino, satu akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam akun ID penjual.

“Telah terjual sebanyak 10 B dan sisa di akun 5 B yang disimpan di satu akun ID higgs domino, dan kemudian uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp410.000,” terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hingga kini, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Terkait pemberantasan judi online ini, memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh yang tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian,” tutup Winardy. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *