Polisi Bekuk Tiga Penambang Emas Ilegal di Seunagan Timur

waktu baca 1 menit
Barang bukti aktivitas tambang emas ilegal yang ditemukan Satreskrim Polres Nagan Raya di pedalaman Seunagan Timur. [Dok. Polres]

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menangkap pelaku serta barang bukti penambangan emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kamis 13 Januari 2022, pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud yang memimpin langsung operasi ini mengungkapkan, tiga pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti usai pihaknya menerima informasi masyarakat soal aktivitas ilegal itu.

“Para pelaku ditangkap karena telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” kata AKP Machfud, Jumat 14 Januari 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas berwarna hijau, serta sebuah indang alat pemisah emas dan pasir.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN (54), MA (21) serta ALB (46). Saat ini ketiganya ditahan di Polres Nagan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

banner 72x960

Terkait hukuman terhadap para pelaku itu, lanjut Machfud, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *