Polisi Bebaskan Pemuda Perakit Senpi di Aceh Jaya, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir memperlihatkan senjata api rakitan laras panjang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Selasa, 16 Februari 2021. (Foto: Humas Polres Aceh Jaya).
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH JAYA – Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) melakukan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap Riski Fajar Ramadhan (RFR), seorang pemuda yang sempat diamankan polisi beberapa waktu yang lalu karena diduga merakit senjata api (senpi).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice dan saat ini pemuda asal Kabupaten Aceh Jaya itu sudah dibebaskan.

Pembebasan RFR dilakukan setelah melalui penyelidikan yang hasilnya bahwa pemuda berusia 25 tahun itu tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok radikal.

“Setelah kita lakukan penyelidikan profiling dan tracking track record, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata AKBP Harlan Amir, dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Jumat, 26 Ferbruari 2021.

Kepolisian mengaku penerapan keadilan restoratif tersebut karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme.

Lebih lanjut Harlan Amir mengungkapkan, menurut keterangan saksi bahwa Riski memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan dimploma tiga (D3) Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan eksperimen, baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

“Keahliannya itu di-sounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone, serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksperimen,” katanya.

Harlan Amir juga mengatakan kalau pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, keuchik dan anggota dewan dengan catatan yang besangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Kemudian kata Kapolres, pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalanya, karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.

Baca juga: Cerita Ibu Pemuda Perakit Senpi di Aceh Jaya: Anak Saya Baik dan Berprestasi

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh Aceh Jaya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR.

“Terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan restorative justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *