Polemik Lahan Eks HGU PT CA Selesai, Bupati Abdya: Saya Konsisten Tunaikan Janji!

waktu baca 1 menit
Bupati Aceh barat Daya, Akmal Ibrahim. (Foto: Dokpri)
banner 72x960

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menegaskan, polemik terkait pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, telah diselesaikan.

Pernyataan itu disampaikan Akmal dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di Gedung DPRK Abdya, Blangpidie, Kamis, 19 Mei 2022.

“Otoritas sepenuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, pihak pemerintah telah membentuk tim khusus terkait siapa saja yang berhak menerima lahan eks HGU PT CA tersebut,” ungkap Akmal.

Pernyataan Akmal itu juga sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ihsan Jufri. Sebelumnya, Ihsan mempertanyakan terkait kemajuan proses pembagian lahan eks HGU PT CA kepada masyarakat.

Akmal menyampaikan, saat ini dia belum menerima hasil kerja tim terkait siapa penerima lahan enclave seluas 2.668 hektare, tanah objek reforma agraria (TORA) 1.934 hektare, ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani 960 hektare.

“Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tandatangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim. Saya konsisten, tunaikan janji saya mengenai hal ini. Dewan silakan membuat RDP (rapat dengan pendapat) mengenai persoalan ini, kita terbuka saja,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *