Polda Aceh Harap Wartawan Jadi Cooling System

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kantor PWI Aceh, Selasa, 18 Januari 2022. (Foto: Dok. Polda Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengharapkan awak media menjadi cooling system (sistem pendingin).

Pasalnya, wartawan memiliki peran besar sebagai penetral atau penyeimbang situasi Kamtibmas dan ikut menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

Hal tersebut disampaikan Winardy saat mewakili Kapolda Aceh menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada wartawan di Aula Kantor PWI Aceh, Selasa, 18 Januari 2021.

Winardy menyampaikan tentang pentingnya seorang jurnalis menguasai kode etik jurnalistik, agar dalam melaksanakan tugasnya tidak terjadi penyimpangan yang bisa berimbas merugikan wartawan itu sendiri.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan dewan pers mengenai kriteria-kriteria media dan wartawan yang kredibel dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

“Nanti akan kita koordinasikan serta memfilter, mana media yang kredibel, memiliki badan hukum, atau kompetensi personal wartawan itu sendiri,” kata Winardy menambahkan.

Selama ini, kata Winardy, Polda Aceh sangat mendukung pertumbuhan geliat ekonomi, dan menginginkan investor datang membangun usaha di Tanah Rencong.

“Dalam hal ini dukungan dari wartawan sangat diperlukan. Wajah Aceh di mata luar harus kondusif, salah satunya adalah dengan pemberitaan yang positif. Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sangat penting untuk terus disosialisasikan, terutama bagi para wartawan.

Ia mengatakan, di era digitalisasi sekarang ini wartawan harus melek hukum, minimal menguasai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga awak media harus menjaga kehormatannya sebagai insan pers.

“Wartawan harus menjaga kehormatan dan melek hukum. Nanti apabila tersandung kasus hukum, minimal tau payung hukum mana yang akan digunakan untuk membela dirinya,” ucap politisi PAN itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh untuk menangkap dan mengungkap kasus pembakaran mobil wartawan di Langsa.

“Hal ini menunjukkan bahwa Polda Aceh juga sangat peduli terhadap aksi teror terhadap para wartawan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *