PMI Aceh Bekukan PMI Banda Aceh, Ini Dasarnya

waktu baca 2 menit
Murdani Yusuf
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh resmi membekukan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Keputusan Nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 tersebut dibacakan langsung Kepala Markas PMI Aceh, Surya Chandara Nst di Kantor PMI Kota Banda Aceh, Senin, 26 Juni 2022.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, Wakil Ketua, Marzuki AE, Sekretaris Edwar M Nur SE MM, Ketua Bidang Organisasi, HT Ibrahim ST MM, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Zulmahdi Hasan, Wakil Sekretaris, Musni Haffas, serta anggota, Ziaudinsyah dan A. Haeqal Asri.

Dari pengurus PMI Banda Aceh hadir, Ketua Dedi Sumardi Nurdin, Sekretaris Syukran Aldiansyah dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf menyampaikan, keputusan tentang pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh telah disetujui Ketua Umum PMI Pusat, M Jusuf Kalla melalui surat Nomor: 347/ORG/VI/2022, tanggal 21 Juni 2022.

Selain itu, pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh masa bakti 2021-2026 yang dipimpin Dedi Sumardi ini juga telah mendapat dukungan atau rekomendasi dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman selaku pelindung PMI Kota Banda Aceh dengan surat Nomor: 468/0674.

“Kedatangan kami ke sini atas arahan Ketum PMI Pusat dan kami hanya melaksanakan amanah konstitusi organisasi,” ujar Murdani di Kantor PMI Banda Aceh.

Suasana rapat pembacaan SK Pengurus PMI Aceh tentang pembekuan pengurus PMI Banda Aceh dan penunjukan pelaksana tugas PMI Banda Aceh tahun 2022, Senin, 27 Juni 2022. (Foto: Eko Deni Saputra)

Penonaktifkan kepengurusan PMI Banda Aceh ini juga diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus PMI Aceh.

Adapun sejumlah poin yang dinilai terdapat pelanggaran konstitusi organisasi di antaranya, Ketua Pengurus PMI Banda Aceh tidak melaksanakan rapat pleno pengurus selayaknya sebuah organisasi dalam pengambilan keputusan atau melanggar Anggaran Dasar pasal 40 ayat 2.

Kemudian, Ketua PMI Banda Aceh tidak melaksanakan konsultasi kepada pengurus PMI Provinsi Aceh dalam mengangkat kepala unit donor darah atau pelanggaran Peraturan Organisasi (PO) 03 Pasal 20 Ayat 1.

Penunjukan Plt PMI Banda Aceh

Dalam Keputusan Pengurus PMI Aceh tersebut, turut ditetapkan kepengurusan sementara PMI Kota Banda Aceh untuk tahun 2022.

Sekretaris PMI Aceh, Edwar M Nur ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Banda Aceh. Adapun nama lainnya yakni, HT Ibrahim (wakil ketua) dan A Haeqal Asri (anggota).

Ketiga nama ini ditugaskan untuk menjalankan organisasi dengan baik, bertanggung jawab penuh dengan Ketua PMI Banda Aceh dan segera berkonsultasi dengan Wali Kota Banda Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *