Peracunan Ikan Marak, DLH Aceh Tamiang Edukasi Masyarakat

waktu baca 2 menit
Tim Pencegah Kerusakan Ekosistem Air Sungai di Hulu Aceh Tamiang, melakukan foto bersama dengan perangkat Kampung Batu Bedulang Dusun Serkel, Kecamatan Banda Pusaka, usai melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun terhadap habitat Ikan. (Saiful Alam/Theacehpost.com)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Di saat musim kemarau permukaan air sungai di Hulu Tamiang semakin surut, hal tersebut acap kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan meracun ikan.

Atas perlakuan tersebut, sejumlah warga Kampung Batu Bedulang Dusun Serkel, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, mengaku resah akibat tindakan pencemaran lingkungan tersebut sehingga meminta instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Mahdi mengirim utusannya ke kampung tersebut, Kamis, 4 Maret 2021.

Ketua Tim dari DLH Aceh Tamiang, Safri SE dihadapan perangkat desa mengatakan kunjungannya ke kampung Batu Bedulang lebih bersifat mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun.

“Kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak merusak ekosistem air,” terangnya.

Namun upaya itu diakuinya belum maksimal dan butuh gebrakan yang lebih kuat melalui perangkat dan pemerintah kampung.

Diharapkan dari hasil pertemuan ini, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ekosistem air demi keberlangsungan habitat ikan khas Aceh Tamiang.

“Jangan sampai keberadaan ikan-ikan tersebut hanya tinggal nama akibat rusaknya ekosistem air. Bagaimana nantinya jika anak cucu kita tidak mengenal ikan Jurung, Lamedok, Paitan jika habitatnya rusak,” sebut Safri.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pada Pasal 118 point (q) menegaskan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum dengan listrik, menggunakan bahan kimia seperti pottasium sianida dan menggunakan bahan peledak.

“Jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda Rp 5 juta atau sanksi pidana kurungan tiga bulan,” papar Safri, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Aceh Tamiang.

Untuk itu, kata Safri, diharapkan datok penghulu dan perangkat desa dapat mensosialisasikan Qanun No. 6 Tahun 2019 melalui pengajian dan bila perlu dibuat resam kampung untuk menghentikan penangkapan ikan dengan cara ilegal. (Saiful Alam)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *