Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh Terkesan Ecek-ecek

waktu baca 2 menit
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra. (Dok GeRAK)
banner 72x960


Theacehpost.com | BANDA ACEH –
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat menerbitkan siaran pers terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh dengan nilai kontrak Rp 14,7 miliar.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra melalui siaran pers yang diteruskan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Acehtime.com menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh telah ditangani oleh pihak Polda Aceh.

“Polda Aceh telah melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Kami berharap polisi serius agar tidak terkesan penanganannya ecek-ecek,” tandas pernyataan GeRAK.

Seperti diketahui, pada 21 Januari 2022 Polda Aceh telah memanggil Kadis PUPR Aceh untuk dimintai keterangan dan dokumen terkait proyek tersebut.

Di dalam surat Nomor B/122/I/RES.3.5./2022 juga dimintakan untuk dapat menghadirkan Direktur PT. Binefa Raya Consult, pihak Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult, Inspector PT. Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult. Selain itu juga turut dipanggil Direktur PT. Gramika Eka Saroja.

Menurut GeRAK, pihak Polda Aceh melalui Tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang, di antaranya PPTK, Tim Panitia Pelaksana Hasil Pekerjaan (PPHP), pengawas, dan rekanan.

Mempertanyakan

GeRAK mendesak Polda Aceh untuk menjelaskan sampai sejauh mana sudah proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh.

GeRAK mendukung upaya penuntasan kasus yang sebelumnya dilaporkan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Proyek yang menggunakan sumber dana APBA 2019-Otsus Aceh tersebut berlokasi di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Gramita Eka Saroja dengan satuan kerja berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan anggaran Rp. 14.780.000.000 dari pagu anggaran Rp. 18.1 miliar.

“Kami mencatat ada uang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk, bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut dibeberapa titik banyak yang amblas,” demikian pernyataan GeRAK. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *