Pembiayaan JKA Dinilai Penting Dievaluasi, Alasannya?

waktu baca 2 menit
Ketua PW-PMI Provinsi Aceh, Dr (C) Yulizar Kasma. [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia (PW-PMI) Provinsi Aceh mendukung dihentikannya pembiyaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk sementara.

“Hal ini tentunya dengan syarat, Pemerintah Aceh dan DPRA harus dapat menjamin kualitas pelayanan kesehatan akan lebih baik ke depan,” ujar Ketua PW-PMI Aceh, Yulizar Kasma, Kamis 17 Maret 2022.

Ia menyadari program JKA memang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh, sejak pembiyaan kesehatan mereka terjamin oleh negara melalui program yang digagas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada tahun 2010 silam.

“Tentu harapannya program ini menjadi pelipur lara bagi warga aceh yang selama ini harus mengeluarkan uang untuk berobat,” ujar Yulizar.

Baca juga: Forum LSM Aceh: Seharusnya Hentikan Dana Pokir Dewan, Bukan JKA

banner 72x960

Selanjutnya Yulizar menjelaskan, program JKA mengusung model pembiyaan yang berbeda yaitu jaminan Universal Health Coverage, tanpa memandang umur dan status sosial.

Namun setelah bekerjasama dengan BPJS, sambungnya, hak–hak yang didapatkan warga pada JKA malah tidak  berlaku lagi. Bahkan kabarnya sudah berlaku zonasi, yang dianggapnya malah mempersulit warga.

“Jika ke fasilitas pelayanan kesehatan di luar zonasi hanya boleh untuk sekali berobat,” terang Yulizar.

Belakangan, DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat menghapus program tersebut. Keputusan itu segera menuai kritik dari banyak kalangan. Menurutnya wajar jika itu dipersoalkan.

“Jika memang ada masalah pembayaran ganda antara APBN melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kementerian Sosial dengan APBA melalui JKA, lalu bagaimana memastikan pelayanan kesehatan di seluruh Aceh ini tidak menurun kualitasnya? bagaimana jika warga yang belum masuk dalam PBI Kemensos itu?” tanya dia.

Karena itu, PW PMI Aceh menegaskan dukungannya untuk evaluasi pembiyaan JKA melalui BPJS, karena terjadi pemberosan anggaran yang cukup besar.

“Kita juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA menjamin supaya kualitas pelayanan masyarakat tidak menurun dengan pemutusan kerja sama ini di fasilitas layanan kesehatan di seluruh Aceh,” tegasnya.

Kemudian, mereka juga menekankan penting untuk segera merumuskan JKA dengan skema pembiyaan yang efektif untuk menunjang pelayanan masyarakat yang berkualitas.

“Kita juga mengharapkan agar Pemerintah Aceh tidak menyamakan orang Aceh dengan orang luar Aceh yang juga mendapatkan PBI dari Kemensos, karena uang Otsus Aceh adalah kompensasi dari darah yang banyak tumpah belasan tahun lalu, dan harus dinikmati masyarakat Aceh,” ujarnya lagi.

“Terakhir, kami akan mengawal sampai JKA kembali difungsikan, dan pelayanan tanpa pengecualian bisa didapatkan kembali,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *