Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Algojo mengeksekusi terpidana kasus liwat (homoseksual) di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, 28 Januari 2021. (Foto: TAP/Eko Deni Saputra).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pasangan gay (liwat) menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 77 kali di muka umum pada Kamis, 28 Januari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan ada enam orang yang menjalani prosesi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh.

“Ada enam orang yang dicambuk hari ini. Ada kasus liwat, khamar (minuman keras) dan ikhtilat (mesum),” ujat Heru kepada awak media.

Untuk kasus gay, kedua terpidana inisial MT dan TA ini merupakan kasus yang terjadi pada November 2020.

Masing-masing terpidana mendapat putusan cambuk sebanyak 80 kali oleh Mahkamah Syariah. Namun, setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya dicambuk sebanyak 77 kali.

banner 72x960

“Kasusnya yang tempo hari itu, yang viral tempo hari, sekitar bulan November akhir tahun 2020. Ini yang ketiga kali (kasus liwat), yang pertama tahun 2017, kedua 2018 dan ini yang ketiga,” ungkapnya.

Pasangan gay ini diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Besar. Mereka Ditangkap di kos-kosan di Banda Aceh.

“Yang satu orang sudah berkeluarga, satu lagi belum. Pekerjaannya wiraswasta,” ungkapnya.

Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) liwat sesuai dengan pasal 63 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat terlibat aktif dalam hal penegakan syariat. Karena kita di Aceh, apalagi khususnya Kota Banda Aceh, memang penegakan syariat Islam ini harga mati. Siapa pun dia, sekali pun pendatang tetap menghormati norma-norma lokal kita,” pinta Heru menambahkan.

Kasus khamar dan ikhtilat

Selain kasus liwat, algojo juga mencambuk kepada empat terpidana lainnya.

Terpidana khamar inisial RDC dan IS dicambuk sebanyak 40 kali. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah khamar sesuai dengan pasal 15 ayat 1 Qanun (peraturan daerah) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Sementara kasus ikhtilat (mesum) yaitu RM dan RU. Kedua terpidana dicambuk 17 kali. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Penulis: Cut Putroe Ujong

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *