PAS Aceh Kantongi SK Kemenkumham, Resmi Jadi Parlok

waktu baca 2 menit
Penyerahan SK Kanwil Kemenkumham Aceh kepada pengurus Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh). [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) resmi menjadi partai lokal baru di Aceh usai menerima Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada Kamis, 6 Januari 2022.

Sekjend PAS Aceh, Tgk Muhammad Zikri dalam siaran pers menyatakan, SK tersebut telah keluar pada 30 Desember 2021, usai diajukan permohonan sepekan sebelumnya.

“Namun proses penyerahannya baru bisa dilangsungkan hari Kamis, karena mengikuti jadwal Kemenkumham Aceh,” ujar Zikri.

Penyerahan SK ini dihadiri oleh Ketua Umum PAS Aceh, Tgk H Bulqaini, Wakil Sekeretaris Hamdan Budiman, Ketua Harian Tgk Jamaluddin Thaib, Wakil Ketua Tgk Umar Rafsanjani serta bendahara, Tgk Manzar dan Tgk Hasanun.

Dalam sambutannya, kata Zikri, pihak Kemenkumham mengingatkan seluruh pengurus dan kader PAS Aceh untuk tetap solid dan kompak, serta membangun nilai-nilai politik yang santun di semua lapisan masyarakat.

banner 72x960

Ia sendiri mengaku lega dengan terbitnya SK ini. Kerja keras mempersiapkan segala sesuatu terkait kebutuhan verifikasi faktual, kata Zikri, akhirnya membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua Umum PAS Aceh, Tu Bulqaini Tanjungan mengatakan PAS Aceh yang dipimpinnya memiliki tagline ‘Harapan Baru Aceh’ dengan jargon ‘Kolaborasi, Keadilan, Kerja Keras, Keacehan dan Kejayaan’.

“Dari jargon itu, kita ingin berikan pesan kepada masyarakat Aceh, bahwa dengan visi kita menjadi harapan baru Aceh, maka PAS Aceh akan berkolaborasi dengan siapa saja untuk membangun Aceh ke arah lebih baik di dunia dan akhirat dan partai ini diwarnai oleh berbagai unsur dan kalangan,” ujar Tu Bulqaini.

Sebagai partai politik, sambungnya, PAS Aceh bakal banyak bersinggungan dengan berbagai level kepemimpinan. Ia menegaskan, siapa pun pemimpin dari PAS Aceh harus berlaku adil dalam menjalankan kepemimpinan itu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *