Paman di Aceh Tamiang Perkosa Keponakan Hingga Hamil

waktu baca 2 menit
Tersangka SM
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Seorang anak berusia 13 tahun di Aceh Tamiang, menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Korban kini tengah hamil muda yang diperkirakan usia kandungannya menginjak 3-4 bulan.

Kesubbag Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, mengatakan, peristiwa kehamilan anak di bawah umur tersebut awalnya diketahui oleh guru tempat korban sekolah. Guru tersebut melihat postur tubuh korban berbeda. Karena korban tidak mengaku, pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap semua siswi di sekolah itu. Setelah diperiksa menggunakan alat tes kehamilan, korban diketahui tengah berbadan dua.

Hasil pemeriksaan itu pihak sekolah memberitahukan ke pihak keluarga korban. Orang tua korban pun sontak kaget dan langsung menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

Korban akhirnya bercerita bahwa ia pernah disetubuhi oleh pamannya yang berisinial SM (60). “Korban ditanya siapa yang berbuat, dan dijawab oleh korban bahwa yang melakukannya itu adalah terlapor SM ini. Hubungannya dengan korban ini, masih keluarga, diduga paman jauh,” jelas Untung dikonfirmasi Theacehpost.com, Sabtu, 28 Januari 2023.

Untung menjelaskan korban disetubuhi oleh pelaku sudah berulang kali di rumahnya. Pelaku menyetubuhi korban saat rumah korban sedang sepi.

Sebelumnya dijelaskan Untung, korban tinggal bersama paman dan bibi orang tua (ibu) korban tinggal di Langsa sementara ayahnya sedang merantau.

Akibat perbuatan SM dilaporkan ke ke Polres Aceh Tamiang, LP/B/6/I/2023/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tanggal 26 Januari 2023 tentang Tindak Pidana Pencabulan.

Berdasarkan laporan tersebut sekira pukul 22.00 WIB, Unit opsna l Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

SM telah ditangkap penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang pada 26 Januari 2023. SM langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pria lansia itu pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *