OJK: Sejak Diterbitkan Qanun LKS, Market Share Perbankan di Aceh Terus Berubah

waktu baca 4 menit
Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Provisi Aceh menggelar konferensi pers, Senin, 19 Juli 2021. Pihak OJK menginformasikan, sektor jasa keuangan di Provinsi Aceh sampai Mei 2021 masih terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian daerah ini dari dampak pandemi Covid-19. (Dok OJK Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Provisi Aceh menginformasikan sektor jasa keuangan di Provinsi Aceh sampai Mei 2021 masih terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian daerah ini dari dampak pandemi Covid-19.

Kepala OJK Provinsi Aceh, dalam siaran pers-nya yang diterima Theacehpost.com, Senin, 19 Juli 2021 menyebutkan, OJK sebagai regulator pengawasan di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.

“Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” kata Yusri.

Dikatakannya, sejak diterbitkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) No. 11 Tahun 2018 oleh Pemerintah Aceh, market share perbankan di Provinsi Aceh terus mengalami perubahan.

Tahun 2018 jumlah aset dan kredit/pembiayaan didominasi oleh bank konvensional masing-masing sebesar Rp 31,8 triliun (52,03%) dan Rp21,71% (59,90%), sementara itu Dana Pihak Ketiga (DPK) telah didominasi oleh bank syariah dengan jumlah Rp 20,92 triliun (52,25%).

banner 72x960

Jumlah tersebut berubah signifikan sampai dengan posisi Mei 2021 sejalan dengan perubahan rencana bisnis bank guna menyesuaikan dengan penerapan Qanun LKS di Aceh.

Sampai Mei 2021, baik jumlah aset, pembiayaan, dan DPK telah didominasi oleh bank syariah yang masing-masing tercatat sebesar Rp 50,81 triliun (84,93%), Rp 29,59 triliun (83,50%), dan Rp 37,98 triliun (95,80%).

Kondisi tersebut diikuti dengan perkembangan jumlah jaringan kantor perbankan syariah sejak Desember 2018 yang meningkat sebesar 97% (terjadi pembukaan 194 jaringan kantor perbankan syariah).

Kinerja perkreditan/pembiayaan bank di Provinsi Aceh pada Mei 2021 terkontraksi sebesar negatif 4,92% (ytd), dari Desember 2020 sebesar Rp 37,26 triliun menjadi sebesar Rp 35,43 triliun per Mei 2021 seiring belum pulihnya permintaan sektor usaha.

Dilihat dari jenis penggunaan, mayoritas kredit/pembiayaan di Provinsi Aceh adalah kredit/pembiayaan konsumsi (64,80%), modal kerja (27,58%), dan investasi (7,62%). Sementara itu, Pembiayaan ke sektor UMKM tercatat sebesar Rp 9,9 triliiun (28,22%) dan non-UMKM sebesar Rp 25,4 triliun (71,78%).

Berdasarkan sektor ekonomi, kredit/pembiayaan didominasi oleh sektor rumah tangga senilai Rp 17,6 triliun (49,57%), sektor perdagangan Rp 5,1 triliun (14,42%) dan kepemilikan rumah  Rp3,8 triliun (10,61).

Perkembangan kinerja Industri Keuangan Non-Bank di Provinsi Aceh posisi April 2021 khususnya perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yaitu naik sebesar Rp 65,05 miliar atau 1,78% (ytd) dari sebesar Rp 3,65 triliun menjadi sebesar Rp 3,72 triliun.

Di sektor asuransi, terjadi kenaikan premi asuransi umum dan asuransi jiwa sebesar Rp 11,8 miliar atau 16,46% (yoy) menjadi sebesar Rp 83,96 miliar namun diikuti dengan kenaikan jumlah klaim sebesar Rp3,81 miliar atau 9,50% (yoy) menjadi sebesar Rp 43,86 miliar.

Jumlah investasi dana pensiun yang ada di Aceh posisi April 2021 meningkat sebesar Rp 16,2 miliar atau 2,61 % (ytd)  jika dibandingkan Desember 2020.

Di sektor pasar modal, jumlah masyarakat Aceh yang memiliki rekening di pasar modal sampai dengan posisi Mei 2021 tercatat sebanyak 53.441 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 54,32% dari posisi Desember 2020 (ytd).

Namun demikian faktor belum pulihnya ekonomi menyebabkan transaksi saham masyarakat Aceh di pasar modal turun hingga 71,65% (ytd) serta jumlah kepemilikan saham yang  juga sedikit turun 0,48% (ytd) atau pada posisi Mei 2021 tercatat sebesar Rp 408,29 miliar.

OJK Provinsi Aceh mendukung penuh proses pemulihan ekonomi khususnya dalam masa pandemi Covid-19 dan terjaganya stabilitas ekonomi di Provinsi Aceh, antara lain melalui:

  1. Mengawal proses peralihan penyaluran bantuan sosial yang semula disalurkan melalui bank-bank Himbara ke bank-bank lainnya yang saat ini beroperasi di Provinsi Aceh.
  2. Mendukung penuh upaya percepatan vaksinasi di tengah tingginya laju penyebaran Covid-19 yang menjadi faktor penting tetap terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi. Pada minggu terakhir bulan Juli 2021, OJK bersama Bank Indonesia dan Bank Aceh Syariah dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) akan menyelenggarakan vaksinasi secara masal ke segenap Insan Sektor Jasa Keuangan, Nasabah dan Masyarakat di Kota Banda Aceh.
  3. Melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat terkait maraknya investasi ilegal dan pinjaman onlineilegal yang berpotensi melanggar hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang guna proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Meningkatkan akses keuangan masyarakat melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah tahun 2021 berupa pembiayaan melawan rentenir, pembentukan komunitas sentra UMKM dan peningkatan tabungan pelajar atau investor saham.

Ke depan, kata Yusri, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

“OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah dan anggota Forum 9 yang terdiri dari lembaga vertikal di Aceh dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” demikian Kepala OJK Provinsi Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *