Ngamar di Sabang, Tiga Pasangan Diringkus WH

waktu baca 1 menit
Ketiga pasangan non muhrim diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Sabang, Selasa, 27 Juli 2021. (Foto: Istimewa)
banner 72x960

Theacehpost.com | SABANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Sabang meringkus tiga pasangan non muhrim di Hotel Putra Salju pada Selasa, 27 Juli 2021, dini hari.

Ketiga pasangan berinisial MA (22), BA (21) AP (24) RF (21), LPS (22), dan ARP, itu diduga melakukan khalwat (mesum) atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Aksi penggerebekan itu turut disaksikan Babinsa 08 Serka RY Purnomo dan Bhabinkamtibmas, Brigadir Muamar.

Dilaporkan, mereka menyewa tiga kamar di hotel tersebut.

Selanjutnya, ketiga pasangan itu langsung diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Sabang.

Pasangan muda mudi ini berasal dari Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka mengaku kepada petugas sudah melakukan hubungan terlarang.

Salah seorang warga Sabang yang juga pekerja pers, Jalaluddin ZKY membenarkan peristiwa tersebut.

“Seharian ini saya berada di Markas Satpol PP-WH Sabang mengikuti perkembangan penanganan kasus itu,” kata Jalaluddin kepada Theacehpost.com.

Menurutnya, hingga malam ini ketiga pasangan tersebut masih dalam proses penyelidikan Satpol PP dan WH Kota Sabang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *