Nasir Djamil Jaring Aspirasi Anggota Paguyuban Korban UU ITE

waktu baca 2 menit
Foto: ist
banner 72x960

Theacehpost.com | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menerima aspirasi dan diskusi bersama anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).

Ada sebanyak 25 orang korban kriminalisasi UU ITE yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia dengan bermacam permasalahan tersandung UU ITE.

pmmSenin, 29 Mei 2023 di ruang meeting Gedung Nusantara I Lantai 3 DPR-RI.

Pertemuan ini menjadi kesempatan yang ditunggu oleh PAKU ITE kiranya bisa menyampaikan secara langsung perihal kasus-kasus hukum berkenaan UU ITE yang menjerat mereka atau anggota keluarga mereka yang saat ini sedang mendekam di penjara.

Nasir Djamil menyampaikan bahwa aspirasi yang diutarakan pada hari ini akan ditindak lanjuti ke para petinggi PKS.

Nasir sangat bersimpati atas apa yang korban hadapi, ia berharap momentum ini bisa menjadi titik temu antara DPR dan Pemerintah akan peluang revisi UU ITE untuk kemaslahatan rakyat.

“Dari PKS ada Bapak H. Sukamta yang menjadi perwakilan di Komisi 1, InsyaAllah akan saya sampaikan kepada beliau menyangkut keinginan Bapak-Ibu yang telah berhadir kompak menyuarakan keinginan terkait revisi UU ITE” kata Nasir di ruang meeting Gedung Nusantara I Lantai 3 DPR-RI, Senin 29 Mei 2023.

Dalam kesempatan itu, Ketua Paguyuban korban UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan keinginan para korban yaitu bisa dilakukan revisi secara total UU ITE dan menuntut Pemerintah untuk serius menyelesaikan permasalahan pasal karet tersebut sehingga tidak menjerat korban lainnya.

“Perlu adanya perhatian untuk melihat permasalahan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kami tidak ingin menambah anggota lagi” ucap Arsyad.

Hadir pada momen tersebut Saiful Mahdi dari Aceh yang merupakan sahabat Nasir, juga pernah tersangkut UU ITE. Saiful pernah menjalani tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik di salah satu kampus di Aceh.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *