Napi Pengedar Sabu di Lapas Langsa Diciduk

waktu baca 2 menit
Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan (kedua kiri) didampingi Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri (pertama kiri) dan Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri (ketiga kiri), memberikan keterangan pers di Mapolres setempat. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LANGSA – Seorang narapidana (napi) berinisial DS (35) diciduk polisi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Langsa.

Selain menangkapnya, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 148,30 gram.

Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, didampingi Kepala BNN setempat dan Kalapas Kelas IIB meyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen.

“Satuan Intelkam Polres Langsa mencium adanya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar masuk ke dalam Lapas. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas maka pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Langsa guna pendalaman lebih lanjut,” kata Kompol Dahlan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, menjelaskan berdasarkan informasi tersebut pihaknya memantau selama sebulan untuk memastikan pemesan sabu di dalam Lapas yang dimasukkan melalui barang titipan.

banner 72x960

“Benar, sengaja memang kita monitor terus setelah ada informasi dari kepolisian akan ada barang masuk, kita ingin tahu siapa yang pesan, jadi kita tunggu sampai di kamarnya baru kita ambil, kalau kita ambil di depan pintu, tidak ada yang mengaku,” jelas Kalapas.

Kalapas menambahkan, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial B yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

“Barang tersebut belum sempat diedarkan, saat masuk malam, paginya langsung ditangkap,” ungkapnya.

Kalapas juga menyebutkan, DS merupakan napi yang sedang menjalani masa hukuman 8 tahun 6 bulan.

“DS baru menjalaninya selama setahun satu bulan karena kasus yang sama,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *