Mengenal E-Datuda, Gagasan Pemerintah Aceh untuk Dayah

waktu baca 4 menit
Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si.

Oleh Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si *)

LAHIRNYA Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah menjadi kunci guna menjawab kebutuhan pemerintah Aceh dan publik terhadap data dayah.

Kita sering mendengar bahwa jumlah santri lebih banyak dari jumlah penduduk Aceh, jumlah guru lebih banyak dari jumlah santri.

Selain itu kita juga sering mendengar bagaimana orang-orang meremehkan ijazah yang dikeluarkan oleh dayah.

Hal ini mengganggu sekali, mengingat dayah sebagai lembaga pendidikan tertua di Aceh yang mendidik masyarakatnya menjadi ahli ilmu agama (mutafaqqih fiddin) atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan dan keahlian untuk membangun kehidupan yang islami dalam masyarakat.

banner 72x960

Selain itu dayah sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab mendidik umat untuk senantiasa menjadi orang baik dengan legalitas hukum yang diakui oleh negara, tentunya memiliki tata kelola yang sangat baik dan bersinergisi.

Terbukti dengan daya tahan fayah sebagai lembaga pendidikan Islam sejak zaman Kerajaan Aceh Darussalam, Pemerintah Belanda sampai saat ini masih tetap ada di dalam kehidupan masyarakat.

Sudah saatnya statemen dan isu tentang dayah yang miring tidak lagi muncul kepermukaan yang dapat mengangu suasana batiniah masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh menjawab persoalan tersebut dengan melahirkan Pergub Nomor 10 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., selaku Gubernur Aceh.

Pergub tersebut sebagai gagasan pemerintah Aceh dalam hal penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh dan merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh.

Tujuan Pergub tersebut guna mewujudkan data tunggal dayah yang dapat dijadikan sebagai basis data dalam perumusan dan pengambilan kebijakan pemerintah Aceh terhadap penyelenggaraan pendidikan dayah.

Adapun bentuk data yang disajikan berupa aplikasi Elektronik Data Tunggal Dayah (E-Datuda) yang nantinya akan dikelola oleh dinas yang membidangi pendidikan dayah.

Jika kita membaca Pergub tersebut tergambar bagaimana iktikad baik pemerintah Aceh mengelola dayah dengan sistem elektronik agar tidak terjadi tumpang tindih data.

Apalagi aplikasi E-Datuda itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga data santri dan dewan guru akan terverifikasi dengan baik dan tepat.

Selain itu data dayah akan terinput secara elektronik sehingga memudahkan para orang tua wali untuk melihat kapasitas dan kualitas dayah, serta tenaga pendidiknya secara mudah dan ini sangatlah membantu.

Untuk itu, apresiasi sudah sepantasnya dunia dayah sampaikan kepada pemerintah Aceh khususnya Gubernur Aceh atas gagasan ini.

Lahir Pergub ini mewajibkan Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang memilik kewenangan di bidang pengelolaan dayah untuk mengeluarkan nomor registrasi dayah, nomor induk santri/thalabah dan nomor induk guru sebagai kodefikasi data lembaga pendidikan dayah, data santri/thalabah dan data dewan guru di dayah.

Alhasil, jika ini terwujud maka seluruh santri akan terdata dengan benar dan nihil dobel, sehingga ketika seorang santri selesai mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan dayah tersebut, pimpinan dayah dengan lega dan tanpa ragu dapat mengeluarkan ijazah.

Penulis sangat yakin jika pengelolaan manajemen seperti ini diterapkan, maka ijazah santri nantinya akan memiliki nilai yang sama dengan sekolah umum dan ini menjawab keinginan orang tua wali.

Tentunya semua kebijakan gagasan pemerintah Aceh ini memerlukan usaha dan kerja keras semua pihak, terlebih hanya Aceh-lah yang memiliki kekhususan dalam mengelola dayah (dayah di luar Aceh dinamai dengan pondok pesantren).

Kehadiran Pergub 10 tahun 2021 juga bagian tidak terpisahkan dari kebutuhan Pergub 53 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), khususnya pasal 10 ayat 4 yang berbunyi “aplikasi sistem informasi dayah disiapkan paling lambat pada tahun 2021”.

Selanjutanya di ayat 5 juga memiliki keterkaitan substansi, yang berbunyi “aplikasi sistem informasi dayah dalam bentuk database terpadu menjadi basis/dasar pengambilan kebijakan hibah kepada dayah”.

Gagasan pemerintah Aceh ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh.

Sudah saatnya dayah menjadi pelopor pendidikan di Aceh, karena di sana selain diajarkan ilmu agama juga dipupuk mental dan akhlak sebagai insan yang patuh, taat kepada orang tua dan pemimpin.

Selain itu, pola pendidikan yang ada mendidik santri untuk senantiasa dapat hidup mandiri di setiap masa.

Kemandirian inilah nantinya yang akan menjadi modal dalam menjalani hidup di dunia dan dengan ilmu pengetahuan agama yang di dapat akan menjadi modal di akhirat nanti.

Sekali lagi, penulis sangat bangga dengan pemerintah Aceh yang dengan gagasan E-Datuda, akan menciptakan dayah yang mampu bersaing dengan pendidikan umum dan berintegritas tinggi serta kepercayaan diri yang kuat.

Aplikasi E-Datuda menjadi bagian terpenting dalam menyajikan data base dayah berbasis elektronik dan terpadu guna mengikuti perkembangan zaman dalam sistem pengelolaan pendidikan dayah. Wallahualam bisawab.

*) Penulis merupakan alumni program Pasca Sarjana Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh, Prodi Ilmu Administrasi Publik

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua