Mengaku Berzina, Oknum PNS dan Honorer Dicambuk 100 Kali

waktu baca 2 menit
Terpidana MS menjalani hukuman cambuk di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Senin, 12 April 2021. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sepasang nonmuhrim dicambuk 100 kali karena mengaku melakukan perbuatan zina atau melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin, 12 April 2021.

Pasangan MS (43) atau oknum PNS merupakan terpidana pria dan S (43) berstatus honorer dicambuk di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran ikhtilat (bercumbu) yang kemudian mengaku telah berbuat zina seperti yang diatur dalam Pasal 37 dan 38 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Mereka dihukum cambuk masing masing 100 kali cambukan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Aceh Tamiang, Mariono.

Sebelumnya, keduanya ditangkap polisi syariat saat sedang bermesraan di komplek GOR Aceh Tamiang pada Kamis, 25 Januari 2021 lalu.

Namun, dalam pemeriksaan keduanya yang masing-masing memiliki pasangan sah itu mengaku sudah melakukan perbuatan zina sehingga pengakuannya tersebut tetap dipertahankan hingga ke pengadilan.

banner 72x960

Alhasil, mahkamah syariah memvonis mereka dengan Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pasal-pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau ikhtilat, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya itu dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi Uqubat Zina,” paparnya.

“Di persidangan, hakim yang memeriksa perkara akan bertanya apakah tersangka meneruskan pengakuannya atau mencabutnya. Jika terdakwa meneruskan pengakuannya, hakim menyuruhnya bersumpah telah melakukan jarimah zina,” kata Mariono menambahkan.

Selain MS dan S, algojo juga mencambuk NS (43) Warga Kebun Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, di lokasi yang sama.

Mahkamah Syariah Kualasimpang menjatuhkan hukuman (Uqubat Takzir) kepada NS berupa cambukan sebanyak 18 kali setelah dikurang masa tahanan akibat melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *