Masifnya Lahan Sawit di Rawa Singkil, Ancam Kelestarian Lingkungan

waktu baca 2 menit
Plang larangan menebang pohon yang dipajang BKSDA Aceh, yang membelakangi hamparan pembukaan lahan sawit di Rawa Singkil. (Dok. FJL)

Theacehpost.com | ACEH SELATAN – Hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, kembali dirambah untuk perkebunan kelapa sawit.

Pantauan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh di lokasi, pada Minggu 24 Oktober 2021, tampak sejumlah titik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Ketua Divisi Hutan FJL Aceh, Muhammad Saifullah mengatakan, padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Perambahan yang dilakukan oleh oknum di kawasan hutan lindung jelas merupakan perbuatan ilegal,” tegasnya.

FJL meminta tindakan tegas aparat keamanan maupun instansi terkait guna menyelamatkan kawasan konservasi tersebut dari tangan-tangan oknum tak bertanggung jawab.

banner 72x960

Bila tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA setempat, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera meninjau langsung lokasi itu untuk untuk melakukan tindakan.

Sebab menurutnya, pembiaran terhadap perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bisa berdampak terhadap ketidakseimbangan lingkungan.

“Apabila kasus ini dibiarkan, kita takutnya nasib Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tragis, jangan sampai seperti Rawa Tripa,” ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif.

“Kawasan ini secara masif terus dirambah dan perlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit,” kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).

Ia menjelaskan, suaka margasatwa di Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan  lindung. Belakangan, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar itu terus dirambah oleh sekelompok oknum untuk jadi lahan perkebunan sawit.

“Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit,” ujarnya.

Sejak ditunjuk sebagai kawasan suaka margasatwa tahun 1997, luasannya disebut mencapai 102.500 hektare. Kawasan ini terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.

Namun dalam perkembangannya, luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *