Maret 2022, Seluruh Gampong di Abdya Serentak Pilih Keuchik

waktu baca 2 menit
Penghitungan suara pemilihan ketua pemuda Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabtu, 14 Agustus 2021. (Dok Panitia)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Pada Maret mendatang, seluruh gampong di Aceh Barat Daya bakal mengadakan pemilihan keuchik secara serentak.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 060/22 yang ditujukan kepada semua camat di kabupaten setempat, Kamis 6 Januari 2022.

Asisten I Setdakab Abdya, Amrizal kepada Theacehpost.com melalui telepon, Jumat malam, 7 Januari 2022, mengatakan tahapan Pilchiksung sudah dimulai Januari ini.

“Kalau berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, keuchik hanya boleh dua periode,” terangnya.

Ia juga menjelaskan biaya untuk penyelenggaraan pemilihan keuchik ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di masing-masing desa.

banner 72x960

“Pembiayaannya dibebankan ke APBG 2022, sebesar Rp15 juta,” pungkasnya.

Syarat Bakal Calon Keuchik

Qanun 4/2009 telah menetapkan sejumlah syarat untuk bakal calon keuchik. Di antaranya, calon haruslah warga negara RI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat menjalankan syariat agamanya, serta mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.

Selain itu, calon disyaratkan taat, tunduk dan patuh pada hukum Islam, UUD 1945, negara dan pemerintahan RI. Lalu juga harus berpendidikan paling rendah Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah (STTB).

Para bakal calon juga harus berumur paling rendah 25 tahun, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah, dan nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba.

Selanjutnya, mereka yang mencalonkan diri wajib tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Lalu, bakal calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ia wajib tercatat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat, serta memahami adat istiadat setempat.

Bagi calon dari kalangan pegawai negeri sipil, pegawai BUMD, dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang. Bagi perangkat gampong yang akan mencalonkan diri menjadi keuchik maka harus terlebih dahulu non aktif.

Bakal calon juga wajib terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat tiga tahun terakhir, dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan KTP yang berlaku. Ia juga harus memaparkan rencana program kerja di hadapan masyarakat secara terbuka.

Terakhir, ia harus bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik, dan juga bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *