Mantan Istri Minta Dibelikan Rumah sebagai Syarat Rujuk, Suami Ditemukan Tewas Tergantung

waktu baca 2 menit
Polisi melakukan olah TKP di lokasi ditemukan seorang pria tewas tergantung di Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu, 25 Juli 2021. (Foto: Polsek Banda Sakti /Theacehpost.com)
banner 72x960

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE –  Seorang laki-laki warga Jalan Tumpok Teurendam, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditemukan tewas tergantung di rumahnya, Minggu 21 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Akhir tragis laki-laki bernama Zulkifli Usman (48) tersebut diduga ada kaitan dengan persoalan rumah tangga setelah dia pisah cerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad mengatakan setelah mendapatkan laporan kejadian dugaan bunuh diri itu, pihaknya langsung bergerak ke TKP.

Kronologi kejadian diceritakan oleh keponakan korban (saksi) bernama Saifullah Yusuf yang mengaku tidak melihat korban sejak pagi. Saksi mencari Zulkifli di sekitar rumah dan akhirnya melihat korban sudah dalam posisi tergantung di besi lantai dua rumah menggunakan tali tambang.

“Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan kepada polisi. Tim dari Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti langsung melakukan olah TKP dan menurunkan korban yang sudah tidak bernyawa,” kata Iptu Arifin.

Menurut polisi, tidak ditemukan tanda-tanda luka di bagian tubuh korban. Menurut keterangan orang tua korban, sebelumnya Zulkifli ada masalah dengan istrinya sehingga pasangan ini akhirnya bercerai di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara.

Korban juga selama ini mengalami gangguan kejiwaan dan pernah berobat ke RS Kesrem IM Lhokseumawe namun korban tidak pernah mau minum obat.

“Korban juga setiap malamnya seperti orang gelisah dan gundah tidak bisa tidur dengan tenang,” kata orangtua korban.

Korban ingin rujuk dengan mantan istrinya namun sang mantan mengajukan beberapa syarat, yaitu Zulkifli harus membeli rumah dan boleh rujuk setahun ke depan itu pun nikah liar (bukan di KUA).

Keluarga korban menolak jenazah dibawa ke rumah sakit untuk divisum disertai dengan surat pernyataan. Jenazah korban dimakamkan di TPU Desa Simpang Empat. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *