Mahasiswa Dukung Pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018

waktu baca 2 menit
banner 72x960

Theacehpost.com l BANDA ACEH – Ketua DEMA FEBI UIN Ar Raniry Mukhlisin mendukung pelaksanaan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018. Hal itu disampaikan melalui rilis kepada Theacehpost.com, Jumat 4 September 2020.

Mukhlisin berharap kepada Pemerintah Aceh dan lembaga keuangan syariah agar mengikutsertakan mahasiswa dalam pengimplementasiannya. Mukhlisin juga menyikapi berbagai tanggapan masyarakat dan lembaga sosial masyarakat di Aceh tentang pelaksanaan Qanun Aceh tentang LKS yang disahkan pada tahun 2018 yang tidak lepas dari pro dan kontra.

Mukhlisin, Mahasiswa Ekonomi Syariah yang juga Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Arraniry Banda Aceh menyampaikan, “Adanya perbedaan perspektif dalam mentafsirkan suatu produk hukum dan adanya sarat kepentingan. Itu menjadi hal yang lumrah sebagai konsekuensi dari suatu masyarakat berkeragaman human sosial,” ujarnya.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, memang mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat Aceh umumnya.

“Organisasi masyarakat khususnya yang mana tidak lepas dari ketidakpahaman masyakat akan peraturan sistem keuangan yang baru berlandaskan prosedur syariah,” ungkapnya. 

Mukhlisin menambahkan, sangat mendukung penuh pelaksanaan Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang LKS sebagai Usaha Penerapan Sistem Ekonomi syariah yang menjadi pilar penegakan syariat islam di provinsi Aceh secara kaffah.

“Salah satu pasal didalam Qanun Aceh No.11 Tahun 20018 LKS ini pada BAB 3 LKS Bagian kedua tentang edukasi, penelitian dan pengembangan produk. Pasal 17 yang berbunyi bahwa Bank Syariah wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan edukasi dan pelatihan kepada pegawai dan masyarakat aceh dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah.

“Dalam pasal ini juga merupakan peran dan tugas mahasiswa sebagai pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Peran Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,” tuturnya.

Mukhlisin meminta kepada pemerintah dan LKS terkait merangkul mahasiswa dalam percepatan pelaksanaan Qanun ini. Mukhlisin meminta kepada pengelola LKS agar mahasiswa bisa ikut andil dan terlibat aktif dengan bekerjasama dengan pemerintahan atau lembaga keuangan di Aceh agar berbuah nyata dalam percepatan sesuai pelaksanaan Qanun Aceh.

“Kita berharap agar hal ini bisa menjawab semua persoalan terkait pemahaman masyarakat yang rendah tentang ekonomi syariah dan menjadi kendala dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 terkait LKS, tutupnya.

Editor: Rifan FAMe

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *