LSM Formapera Laporkan Dugaan Pungli Pilkades Serentak di Agara

waktu baca 2 menit
Pihak LSM Formapera, Bambang Syahputra dan M. Ishak, SH memperlihatkan dokumen laporan dugaan pungli pada pelaksanaan pilkades serentak di Agara yang dilaporkan ke Polda Aceh, Rabu, 28 Juli 2021. (Foto: Istimewa)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 269 desa (kute) dalam 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dilaporkan terjadi pengutipan uang pendaftaran dari para kandidat kades (pengulu) oleh pihak panitia pemilihan.

Dugaan terjadinya praktik pungutan uang yang tidak ada dasar hukumnya itu dilaporkan oleh LSM Formapera ke Polda Aceh, Rabu, 28 Juli 2021.

Pilkades atau pemilihan pengulu kute serentak di Kabupaten Agara berlangsung 17 Juli 2021. Tidak kurang 616 calon pengulu kute yang bertarung pada pesta demokrasi tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, LSM Formapera mencium aroma pungli yang diduga dilakukan oleh pihak panitia pelaksana pemilihan. Nilai setoran dari masing-masing kandidat terbilang fantastis, mulai Rp 15 juta sampai Rp 40 juta.

“Ini dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan di 269 desa pelaksana pemilihan pengulu kute serentak,” kata Sekjen DPN LSM Formapera, Bambang Syahputra kepada wartawan seusai melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh, Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam laporan resmi melalui surat Nomor 06/FMPN /VII /2021, DPN LSM Formapera melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya fotocopy kuitansi penyerahan uang dari calon kades kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Juga dilampirkan Qanun Nomor 01 Tahun 2021 yang disahkan Tanggal 14 Juli 2021 atau tiga hari sebelum pilkades serentak itu dilaksanakan.

“Sangat kita sayangkan terjadinya praktik pengutan liar di tengah impitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Jumlah totalnya menurut perkiraan kami tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 10 miliar,” kata Bambang.

Dokumen laporan ke Polda Aceh. (Foto: Istimewa)

Dikatakan Bambang, kutipan uang pendaftaran calon kades tersebut tidak diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahub 2014 serta Qanun Nomor 01 Tahun 2021. “Praktik ini melanggar pasal 368 KUHP,” tandasnya.

DPN LSM Formapera berharap kepada Polda Aceh segera memeriksa seluruh panitia pemilihan dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat praktik pungli tersebut.

“Kita sayangkan lemahnya pengawasan terhadap anggaran kegiatan pemilihan kepala desa sehingga banyak calon yang dirugikan baik secara materil maupun inmateril,” kata Bambang Syahputra.

Kuitansi penyerahan uang. (Foto: Istimewa)

Salah seorang calon kepala desa yang ikut nyalon yaitu Ispandi Pios (Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Agara) membenarkan adanya kutipan uang pendaftaran untuk pencalonan kepala desa.

Menurut Ispandi, biaya ini wajib mereka bayar saat pendaftaran calon yang diserahkan kepada panitia pemilihan kepala desa. “Bahkan ada beberapa calon terpaksa mencicil tiga kali,” ungkap Ispandi sebagaimana dikutip pihak LSM Formapera.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *