LPSK Cabut Hak Perlindungan Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Dek Gam Berang

waktu baca 2 menit
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam. (Dok. Pribadi)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilaporkan mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara.

Menyikapi laporan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin alias Dek Gam menyatakan sangat kecewa dengan keputusan yang dianggapnya sepihak itu.

“Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak. Ini merugikan saksi korban (wartawan Serambi Indonesia) yang rumahnya dibakar di Aceh Tenggara pada 30 Juli 2019,” ujar Dek Gam, Senin, 21 Juni 2021.

Menurut Dek Gam, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi indonesia di Aceh Tenggara ini ditangani di Polres Aceh Tenggara dan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah mulai mengarah bakal ada yang menjadi tersangka versi penyidikan Polres Aceh Tenggara dan polisi harus secepatnya menetapkan tersangka,” tandas anggota DPR RI asal Aceh tersebut.

Seharusnya, lanjut Dek Gam, kasus ini harus melekat perlindungan LPSK Jakarta terhadap saksi korban di Aceh Tenggara.

Namun, kata Dek Gam, menurut informasi pihak LPSK telah melayangkan surat penghentian pendampingan terhadap korban suami/istri.

“Siapa yang bisa menjamin keamanan keluarga korban sejak LPSK mencabut layanan perlindungan prosudural,” ujar Dek Gam yang juga Presiden Persiraja Banda Aceh.

Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara terjadi lebih dua tahun lalu.

Ini artinya, patut diduga ada aktor kuat yang terlibat dalam skenario pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, sehingga kasus ini mangkrak.

“Saya yakin kasus ini bakal mampu diselesaikan penyidik Polres Aceh Tenggara di bawah komando Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH yang tentunya di-back up Polda Aceh dibawah pimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dengan membentuk tim khusus,” kata Dek Gam.

Dek Gam menegaskan, pihaknya akan memanggil LPSK terkait dihentikannya perlindungan terhadap saksi korban dan meminta LPSK agar memberikan perlindungan melekat terhadap korban. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *