Lima Pelanggar Syariat Islam di Sabang Dicambuk, Dua di Antaranya Kasus Zina

waktu baca 2 menit
Algojo cambuk mengeksekusi seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Kota Sabang. (Foto: Humas Sabang)

Theacehpost.com | SABANG – Lima pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Halaman Masjid Agung Babusalam, Kota Sabang, Rabu, 25 Agustus 2021.

Kelima terpidana hukuman cambuk itu dinyatakan bersalah karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, menyebutkan kelima terpidana tersebut dicambuk karena kasus maisir (perjudian) dan zina.

Adapun terpidana yang divonis bersalah melakukan maisir berinisial M (30), J (36) dan MR (24). Terpidana M dicambuk sebanyak lima kali, sedangkan J dan MR 10 kali.

Kemudian, terpidana lainnya adalah BA (22) dan TM (21). Pasangan ini dinyatakan bersalah mahkamah syariah karena melakukan zina.

banner 72x960

“Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina masing-masing menjalani 100 kali cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” kata Choirun di Sabang.

Seluruh masyarakat Sabang diminta menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun (peraturan daerah) maupun tindak pidana lainnya supaya ketertiban umum di kota wisata ini tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan. Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setda Kota Sabang, Andri Nourman, mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan, juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *