Kuasa Hukum SY Bantah Terkait Penabrakan Wakapolsek: Itu Tidak Benar

waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum SY, Yulfan, saat melakukan konferensi pers di salah satu warung kopi di Lhokseumawe, Rabu, 25 Januari 2023.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kuasa Hukum SY, Yulfan, SH dari Kantor Hukum Yulfan dan rekan, mengaku, tidak benar kliennya menabrak Wakapolsek Baktiya. Namun, dia naik sendiri ke atas kap mobil untuk menghentikan mobil SY. Menurutnya, SY merupakan guru pengajian asal Aceh Utara di Riau.

Hal tersebut disampaikan Yulfan saat melakukan konferensi pers di salah satu warung kopi di Lhokseumawe, Rabu, 25 Januari 2023.

Yulfan juga mengaku tidak benar Wakapolsek terjatuh dari mobil, namun turun karena SY telah menghentikan mobil tersebut, sehingga pihaknya mengakui pelaku tidak bersalah. Bahkan pihaknya, mengaku SY menerima penganiayaan setelah ditangkap, serta telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh.

Tambah Yulfan, penganiaayan yang dialami oleh SY adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek setempat. Kasus ini bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari salah satu perusahaan leasing berencana menyita satu unit mobil Toyota Calya milik SY di salah satu doorsmeer di daerah Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Permasalahan ini menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami SY di tiga lokasi berbeda. Oleh sebab itu, penting untuk membongkar kasus ini secara detail dan komprehensif.

banner 72x960

Percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada SY menjadi upaya untuk menutup kasus yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya.

Yulfan menjelaskan, Ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses ditangkapnya SY. Misalnya, penembakan menggunakan senjata laras panjang, pemukulan, dan proses penahanan tanpa disertai dengan proses hukum yang jelas.

Selanjutnya, patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara SY dan kedua orang wanita tersebut. “Karena sepengetahuan kami, Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” terangnya.

Demi keadilan untuk SY, pihaknya telah melakukan beberapa upaya hukum lanjutan yakni melakukan praperadilan di Pengadilan Negri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan satu unit mobil milik SY. Kemudian, untuk menghindari terjadinya conflict of interest dalam penyelesaian kasus ini.

Kemudian, pihaknta sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh, serta divisi Propam Polda untuk memeriksa oknum Polsek Baktiya. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan berserta keluarganya.

Kami juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh.

“Kita tetap menempuh semua prosedur hukum yang berlaku dan tetap melanjutkan proses ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Yulfa. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *