KPI Aceh Bekali Lembaga Radio dan TV Terkait Aturan Penyiaran

waktu baca 3 menit
Foto bersama narasumber dan peserta Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS di Aula PGRI Banda Aceh, Senin, 25 Oktober 2021. (Foto: Dok. KPI Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS bagi lembaga penyiaran radio dan TV di Aula PGRI Banda Aceh, Senin, 25 Oktober 2021.

Lembaga penyiaran (radio dan televisi) yang berasal dari wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar itu dibekali materi terkait aturan penyiaran oleh narasumber dari KPI Pusat, Irsal Ambia, Anggota DPRA, Darwati A. Gani, Komisioner KPI Aceh, Darwati A. Gani.

Sedangkan yang bertindak sebagai keynote speaker yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Sandi (Kominsa) Aceh, Marwan Nusuf.

Ketua Panitia, Faisal Ilyas mengatakan, pengawasan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terhadap lembaga penyiaran yang dilakukan oleh KPI Aceh bertujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan.

Selain itu, juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelanggaran program siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, serta menunjang keberhasilan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“KPI Aceh sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 26 Oktober 2021.

Pada tahun 2021, KPI menginisasi revisi P3SPS. Adapun isu-isu dalam revisi P3SPS yaitu mengenai penguatan nilai Pancasila dan antiradikalisme, hedonisme, eksploitasi konten privasi, siaran kebencanaan, hak cipta konten, netralitas lembaga penyiaran, blocking time, mistik, horor, dan supranatural, iklan rokok, dan siaran Pemilu.

Hal yang paling penting dalam revisi P3SPS, kata Faisal, adalah menjawab tantangan digitalisasi penyiaran ke depannya.

“Jadi, untuk alasan itu, kita menghadirkan komisioner KPI Pusat Irsal Ambia sebagai narasumber acara hari ini,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Putri Novriza mengatakan bahwa UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan bagaimamana media menjalankan fungsinya.

“Fungsi media seperti pemberi informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat dengan terus mengedepankan budaya, serta kearifan lokal sehingga dampak negatif dari perkembangan teknologi tidak akan tergerus oleh waktu,” ujar Putri.

Melalui bimtek P3SPS ini, kata Putri, diharapkan lembaga penyiaran mendapat ilmu, serta dapat diaplikasikan dalam aktivitasnya sebagai jurnalis media elektronik.

“KPI Aceh sangat berharap bahwasanya lembaga penyiaran dapat berkontribusi aktif dalam mensukseskan acara ini,” katanya.

Sementara itu, Irsal Ambia dalam paparannya menjelaskan menjelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.

Ia juga mengatakan, program siaran yang berisi muatan informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan remaja.

“Bagi lembaga penyiaran yang melanggar, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran hingga pencabutan izin,” sebut Irsal.

Sementara itu, Teuku Zulkhairi menyampaikan pembahasan tentang pentingnya kehadiran Qanun Penyiaran yang dapat mengakomodir kepentingan Aceh dan juga kebutuhan lembaga penyiaran. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *