Ketua PeTA: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan Dinilai Diskriminatif

waktu baca 2 menit
Ketua Harian Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi. (Foto: Teuku Sukandi/Theacehpost.com)

Theacehpots.com | TAPAKTUAN – Ketua Harian Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi menilai pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan diskriminatif.

Hal itu diungkapkannya menyusul kasus maisir tahun 2009 yang telah inkrah di Pengadilan Makamah Syariat (MS) Aceh Selatan, hingga kini belum dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

“Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat kenapa pihak Kejari Aceh Selatan belum melakukan eksekusinya,” kata Teuku Sukandi dalam rilis kepada Theacehpost.com, Kamis, 8 September 2022.

Ia melanjutkan, maka patut diduga berdasarkan opini masyarakat bahwa sudah terjadi jual beli kasus maisir tersebut oleh pelaku kejahatan.

Sementara kasus yang baru, dilaksanakan eksekusinya sedangkan kasus yang lama seperti kasus maisir tahun 2009 belum terlaksana hingga memasuki akhir tahun 2022.

banner 72x960

“Jika eksekusi kasus lama ini tidak digelar secepatnya maka akan menjadi president buruk bagi APH dan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh Selatan ini,” ucapnya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Diki Ichwan saat dikonfirmasi melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita menyebutkan, pihaknya tidak bisa menjawab mengenai belum terlaksananya eksekusi kasus maisir tahun 2009 dimaksud.

“Kami tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan kami dan itu kewenangan Kejaksaan, karena mereka tim eksekusi cambuk dan kami diperintahkan menurut Qanun Aceh adalah eksekutor (jallad),” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *