Kasus Kakek Perkosa Cucu di Laut Disidangkan, Dipimpin Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho

waktu baca 3 menit
Siti Salwa, SHI, MH

Theacehpost.com | KOTA JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS), Kamis, 8 April 2021.

Sidang ini tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Mahkamah Syar’iyah Jantho, register perkara 11/JN/2021/Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan. Sidang itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH.

Tindak pidana (jarimah) ini terjadi 4 dan 6 Agustus 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Pada 6 Agustus 2020 terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucu sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas-nya, Tgk Murtadha, Lc kepada wartawan membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

banner 72x960

Bahwa perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

“Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tersebut,” ujar Tgk Murtadha dalam pesan WhatsApp.

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn mengatakan mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Mengutip laman SIPP disebutkan, kasus perkosaan itu terjadi tiga kali yaitu pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 WIB pagi, di kamar tidur rumah terdakwa.

Kemudian pada hari Kamis, 6 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB di laut pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Pelaku dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban, sebut saja namanya Melati berusia sembilan tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa berpesan “bek peugah-peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari “( jangan kamu bilang kepada ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena tempat duduk sepeda).

Kasus di laut

Kemudian pada 6 Agustus 2020 pukul 16 WIB ketika korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, datang terdakwa menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa ke atas pangkuannya dan kembali terjadi perkosaan. Pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban di ruangan dapur rumah terdakwa. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *