Penegasan Kejari Bireuen: Perusahaan Wajib Penuhi Hak JKN Pekerja

waktu baca 2 menit
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Maulijar, S.HI, S.H, M.H., pada acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II wilayah setempat, Jumat 17 September 2021. (Foto: Ist)
banner 72x960

Theacehpost.com| BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kewajiban para pelaku usaha dalam memenuhi hak jaminan kesehatan para pekerja di wilayah Bireuen. 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Maulijar, S.HI, S.H, M.H., pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II wilayah setempat, Jumat 17 September 2021.

Forum yang diprakarsai BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Bireuen.

Adapun fokus pembahasannya mencakup penentuan langkah-langkah bersama yang akan digunakan oleh Kejaksaan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam hal pendaftaran, penyampaian data dan iuran Program JKN-KIS seluruh pekerjanya.

Dalam sambutannya, Maulijar juga mengatakan bahwa pihaknya meminta dukungan data perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kita minta dukungan data dari dinas perizinan terkait dengan jumlah-jumlah perusahaan dan pekerjanya sesuai dengan yang didaftarkan, dan upaya pengawasan yang lebih ketat lagi dari pihak dinas tenaga kerja khususnya pengawas tenaga kerja karena jangan sampai mereka (perusahaan) berlindung di bawah JKA (Jaminan Kesehatan Aceh),” ujar Maulijar.

Lebih lanjut Maulijar juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN-KIS, bukan menggunakan fasilitas bantuan iuran dari pemerintah.

“Jangan sampai di sini hak para pekerja itu dilanggar, mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai pekerja,” tegas Maulijar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna dalam paparannya menyatakan bahwa pertumbuhan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah/Pegawai Swasta Kabupaten Bireuen cukup baik.

“Alhamdulillah dengan dukungan dari Kejaksaan, Dinas Perizinan, dan Disnaker setempat untuk turun ke lapangan bersama-sama melakukan edukasi dan sosialisasi, kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak jaminan kesehatan pekerjanya naik cukup signifikan dibanding sebelumnya,” jelas Manna.

Sampai dengan 31 Agustus 2021, tercatat sebanyak 444.047 jiwa atau 99.54% penduduk telah terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Bireuen. Dengan capaian jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat dan pemerintah Aceh (JKA) paling tinggi mencapai 385.661 jiwa. []

 

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *