Kejari Bener Meriah Gelar Sidang Perdana Kasus Pencucian Uang Rp 8,6 M

waktu baca 1 menit
banner 72x960

 

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah melaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa TJ.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Bener Meriah, Aulia, SH dan Akbarsyah, SH pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 8 Juni 2021.

TJ didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818.

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH., MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Aulia, SH menyatakan pasal yang didakwakan yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa TJ melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak melakukan esepsi atas dakwaan JPU.

Sidang dilaksanakan secara online dan ditunda sampai Jumat, 18 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *