Kasus Proyek AMDAL Wisata Mangrove Langsa Menguap

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Tower Mangrove Forest Park Langsa di Kota Langsa, Aceh. (Dok Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
banner 72x960

Theacehpost.com | LANGSA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menemukan proyek pekerjaan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa yang dilaksanakan oleh PT ALK tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp652.500.000.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Langsa disebutkan pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Langsa menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp275.137.624.731 dengan realisasi sebesar Rp262.628.920.178 atau 95,45 persen dari anggaran.

Adapun belanja barang dan jasa di antaranya direalisasikan untuk belanja jasa konsultasi sebesar Rp 1.202.109.700 pada Disporapar antara lain untuk pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL kawasan Wisata Hutan Mangrove.

Pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL kawasan wisata hutan mangrove dilaksanakan oleh PT ALK berdasarkan kontrak nomor: 16/SP/PPK-DISPORAPAR/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dengan nilai sebesar Rp870.000.000, dengan jangan waktu selama 123 hari kalender mulai  22 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2023.

Kata BPK RI, sampai dengan berakhirnya masa kontrak, dokumen AMDAL belum dapat diselesaikan oleh rekanan. Disporapar telah melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp652.500.000 atau 75 persen saja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pekerjaan penyusunan AMDAL kawasan Wisata Hutan Mangrove menunjukkan bahwa kontrak kerja tersebut merupakan kontrak lumsum, di mana pembayarannya berdasarkan pada output/keluaran.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengungkapkan bahwa atas kegiatan pekerjaan penyusunan dokumen AMDAL kawasan Wisata Hutan Mangrove telah dilakukan pemutusan kontrak. Bahkan, sebelum pemutusan kontrak, pejabat pembuat komitmen telah memberikan teguran sebanyak dua kali, yakni pada Surat Teguran I nomor: 900/1812/ST/2022 tanggal 18 Oktober 2022 kepada Direktur PT ALK yang memberitahukan telah terjadi keterlambatan penyusunan dokumen AMDAL dan laporan kerangka acuan (KA)-AMDAL tersebut belum disampaikan kepada PPK.

Kemudian, Surat Teguran II nomor: 900/2085/ST/2022 tanggal 24 November 2022 kepada Direktur PT ALK yang memberitahukan untuk segera melakukan rapat pembahasan dokumen KA-AMDAL karena sampai dengan 24 November 2022 belum dilaksanakan.

Meskipun sudah diberi teguran tertulis, kata BPK RI, PT ALK masih saja tak menyelesaikan dokumen AMDAL tersebut. Sampai akhirnya, PPK telah memutuskan kontrak atas pekerjaan tersebut sesuai dengan berita acara nomor: 001/PPK-DISPORAPAR/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.

Atas pemutusan kontrak tersebut PPK, belum melakukan penarikan atas pembayaran sebesar Rp 652.500.000 kepada PT ALK. Selain itu, PPK juga belum mengusulkan PT ALK untuk didaftarkan dalam daftar hitam.

Hal tersebut tidak sesuai dengan, peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat (5) dan kontrak nomor: 16/PPK-DISPORAPAR/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, terakhir diubah dengan Adendum Kontrak I nomor: 16.a/ADD-SP/PPK-DISPORAPAR/DOKA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022.

Permasalahan tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp652.500.000. Hal itu, sambung BPK RI, diakibatkan kurang optimalnya Kepala Disporapar Langsa selaku pengguna anggaran dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian, PPK tidak cermat memedomani dalam pengendalian dan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia. Selanjutnya, BPK RI merekomendasikan Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa agar memerintahkan Kepala Disporapar Langsa untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, mengintruksikan PPK untuk menaati ketentuan pengadaan barang dan jasa. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 652.500.000 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah dan mengusulkan PT ALK masuk dalam daftar hitam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa, Dr Iqbal MPd yang dikonfirmasi awak media via whatsapp terkait temuan BPK tersebut, mengatakan, temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah mulai dibayarkan.

“Temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah mulai dibayarkan. Tapi beberapa jumlah detail yang sudah dibayarkan pihaknya tidak mengetahui karena itu merupakan kewenangan pihak Inspektorat Kota Langsa,” ujar Iqbal. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *