Kasus Korupsi Proyek Jalan Marlempang, BPKP Janjikan Audit Selesai Dua Minggu

waktu baca 2 menit
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Dok. BPKP]
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dijanjikan selesai dalam dua minggu ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada awak media, Rabu 17 November 2021, terkait perkembangan kasus yang sumber pendanaannya dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2019 itu.

“Auditnya sedang berproses. Insyaallah dua minggu ke depannya bisa final,” ujar Indra Khaira Jaya via seluler.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang telah menaikkan status kasus pemeriksaan proyek ini ke tingkat penyidikan.

Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim menjelaskan kasus ini awalnya diusut berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar itu baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak terkait dalam proyek ini.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Menurutnya bila mutu aspal tak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,”  kata Reza Rahim. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *