Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Divonis Denda Rp 12 Juta

waktu baca 2 menit
Terdakwa Herlin mendengar putusan majelis hakim di PN Lhokseumawe, Senin, 29 November 2021. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Selebgram Aceh yang akrab disapa Herlin Kenza divonis denda Rp 12 juta karena terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ia dinyatakan bersalah karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe. Sementara pemilik toko di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Koko Suhada turut dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Senin, 29 November 2021, Herlin (No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm) dan Koko Suhada (No.188/Pid.Sus/2021/PN Lsm, melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang putusan kasus kerumunan ini ditangani Majelis Hakim, Budi Sunanda (ketua), Sulaiman M, dan Mustabsyirah (anggota), serta Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Al Muhajir.

“Koko Suhada dikenakan pidana dengan denda Rp 15 juta dan Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 7 hari, maka terdakwa akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan lamanya,” kata Al Muhajir.

banner 72x960

Al Muhajir mengatakan, terkait putusan tersebut bahwa terdakwa menerima hasil putusan, dan untuk perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim.

“Sesuai amanat putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa,” pungkasnya. []

Baca juga: Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Grosir di Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *