Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar

waktu baca 2 menit
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB)

Theacehpos.com | JAKARTA – Melihat tren kasus Covid-19 mulai kembali meningkat, pemerintah mengevaluasi aturan protokol kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan kegiatan berskala besar melalui Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, secara efektif surat edaran ini berlaku mulai Selasa, 21 Juni 2022.

“Surat edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 Juni 2022.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Lalu kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan warga negara baik WNI maupun WNA.

Melalui surat edaran ini maka pemerintah menetapkan beberapa aturan yaitu diantaranya wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.

banner 72x960

Anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosia kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau boster.

Namun, khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan di antaranya:

1. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VIP wajib mensyaratkan menunjukkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki spot acara.

2.Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19. Juga diimbau untuk pemeriksaan antigen sebelum acara.

3. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan dilakukan tes antigen terhadap pelaku suspek Covid-19.

4. Pihak penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Rekomendasi Satgas Covid-19 pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *