Kapolri: Kasus UU ITE Cukup Dimediasi Saja, Segera Bentuk Virtual Police dan Libatkan Influencer

waktu baca 2 menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Mabes Polri)
banner 72x960

Theacehpost.com | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak gampang memproses kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Kapolri juga mengatakan kalau pelapor dari setiap kasus harus lah si korban sendiri tanpa perlu diwakili.

Terlebih, kata dia, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ujar Kapolri di Jakarta, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu, 17 Februari 2021.

“Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tutur Sigit menambahkan.

Jenderal bintang empat ini juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas.

“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” sebutnya.

“Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” pintanya.

Sigit juga memerintahkan jajarannya untuk membentuk ‘virtual police’ (polisi virtual).

Nantinya, virtual police itu akan bertugas untuk menegur para pelanggar UU ITE.

“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian’. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” paparnya.

Bahkan, Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

“Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti, tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, sadar, dan  memahami bahwa yang begini boleh, yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” pungkasnya. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *