Kadisdik Dayah Aceh Selatan Bantah Ada Unsur Politik dalam Proyek Asrama Dayah Al-Ikhwan

waktu baca 2 menit
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Selatan, Drs. Farid Wajdi. (Foto: Yuris/Theacehpost.com)
banner 72x960

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dayah Aceh Selatan, Drs. Farid Wajdi membantah pembangunan Asrama Dayah Al-Ikhwan dari dana Otsus Tahun 2020 terdapat perjanjian politik saat pemenangan Azam.

“Pembangunan Asrama Dayah Al-Ikhwan di Gampong Panton Rubek, Labuhanhaji Barat tidak ada unsur perjanjian politik yang sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Libas Aceh Selatan, Mayfendri itu tidak benar, bisa kami ulangi lagi itu tidak benar,” tegas Farid kepada Theacehpost.com di ruang kerjanya, Selasa, 6 April 2021.

Baca juga: Pembangunan Asrama Dayah Al-Ikhwan Diduga Ada Unsur Politik

Farid menjelaskan, membangun dayah berarti melaksanakan kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA.

Apalagi, pemerintahan Aceh Selatan yang dinakhodai oleh Tgk. Amran menanam prinsip membangun gayah sebagai motonya.

“Dayah-dayah yang mati suri akan kita hidupkan kembali, berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan saja. Dengan demikian pembangunan bidang keagamaan akan semakin maju di masa mendatang,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa di Aceh Selatan saat ini terdapat 96 dayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 dayah sudah memiliki tipe, sedangkan selebihnya belum.

“Membangun ke-96 dayah memerlukan anggaran yang sangat besar. Dalam hal ini tentunya tidak semua dayah terpenuhi dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Baca juga: Pimpinan Dayah Al-Ikhwan: Pembangunan Fasilitas Sesuai Perjanjian Pilkada

Farid tak menampik dan memahami bila ada sejumlah pihak yang merasa tidak terperhatikan, sehingga tidak puas dengan sistem pembangunan bergilir dan menggunakan skala prioritas seperti saat ini.

Kendati demikian, ia berjanji akan terus berupaya untuk memperhatikan dayah-dayah lainnya.

“Sampai saat ini dayah di Aceh Selatan masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah atas nama dayah dan masih kita jumpai menggunakan nama pribadi, sehingga sulit bagi dinas untuk merealisasi pembangunan dayah dengan anggaran pemerintah,” ungkapnya.

“Maka oleh karena itu, kita mengimbau kepada para pimpinan dayah untuk segera mengurus sertifikat tanah atas nama dayah atau yayasan, jangan atas nama pribadi,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *