Kadinkes Aceh Selatan, Fakhrijal Serahkan 1.246 SK PTTD kepada Nakes

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan, Fakhrijal menyerahkan sebanyak 1.246 SK Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) tahun 2023 kepada Tenaga Kesehatan yang bertugas di 24 UPTD Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Selatan, Jumat 17 Maret 2023. (Foto: Theacehpost.com/ Yurisman).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan, Fakhrijal menyerahkan sebanyak 1.246 SK Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) tahun 2023 kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di 24 UPTD Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun, Penyerahan SK PTTD ini dibagi dua gelombang yakni, gelombang pertama terdiri dari 623 orang dan gelombang kedua 623 orang yang akan dilaksanakan pada hari Senin depan.

SK PTTD tersebut langsung diserahkan oleh Kadinkes Aceh Selatan, Fakhrijal secara simbolis kepada 6 orang tenaga kesehatan yang terdiri dari, Perawat, Bidan,Kesling, Farmasi, Analis dan Gizi bertempat di Halaman Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Jumat 17 Maret 2023.

Pada acara itu turut juga dihadiri Sekretaris Dinkes Faizah Abbas dan para Kabid serta ribuan tenaga kesehatan yang bertugas di 24 Puskesmas dalam wilayah Aceh Selatan.

Kadinkes Aceh Selatan, Fakhrijal dalam pidatonya meminta kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di setiap UPTD Puskesmas dalam Aceh Selatan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

banner 72x960

“Dalam hal ini, kami tegaskan kepada ribuan tenaga kesehatan yang mendapatkan SK PTTD tahun 2023 ini agar bekerja sungguh- sungguh dalam memberikan pelayanan kepada pasien di setiap ruang lingkup wilayah kerjanya karna yang kita layani ini adalah saudara kita sendiri,” ucapnya.

Fakhrijal menjelaskan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah ruang lingkup Dinas Kesehatan tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – Undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan serta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat.

Menetapkan masa berlaku SK Kepala Dinas Kesehatan tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah ruang lingkup Dinkes maksimal 1 tahun.

“Dalam hal ini, kami akan terus pantau kinerja-kinerja para tenaga kesehatan di setiap UPTD Puskesmas, kalau hanya datang untuk berselfi lebih baik mengundurkan diri saja. Kita akan terus evaluasi kinerja-kinerja tenanga kesehatan setiap tahunnya,” tegasnya.

Karna tugas kita sebagai tenaga kesehatan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat apalagi tenaga kesehatan hampir 95 persen ada di setiap pelosok desa.

Terkait hal itu, kita tekankan kepada seluruh tenaga kesehatan supaya melayani pasien dengan penuh etika dan ilmu yang telah dibekali melalui pelatihan-pelatihan untuk dapat diterapkan dan di implementasikan pada setiap tempat tugas masing-masing nakes.

“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada penerima SK PTTD di 24 Puskesmas dan kita harapkan setiap tenaga PTT harus memiliki tanggung jawab dari setiap tugas dan kewajibannya serta saling menjaga kekompakan,” tutup Fakhrijal.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *