Kabur ke Bireuen, Pelaku Penggelapan Sepmor di Jaya Baru Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku penggelapan sepeda motor yang diamankan Polsek Jaya Baru. [Foto: Tribrata]
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Seorang pelaku kasus penggelapan sepeda motor di Gampong Surien, Jaya Baru, Banda Aceh dibekuk kepolisian saat berada di Kabupaten Bireuen, Selasa lalu.

Kapolsek Jaya Baru, Iptu Hardi dalam keterangannya, Jumat 29 Oktober 2021 menerangkan, pelaku berinisial MR (23) ditangkap Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Jaya Baru Polresta Banda Aceh, usai menerima laporan korban.

“Tepat pada 5 Juni lalu, polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang, Nomor DPO/02/VI/RES.1.11/202 /Unit Reskrim,” rincinya.

Diketahui, MR (23) ialah warga Kecamatan Peusangan, Bireuen. Ia bekerja di Gampong Lamteumen Timur. Pada Senin 31 Mei 2021, ia meminjam sepeda motor jenis Honda Beat BL 4795 JG milik Silvia Anggraini (26) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh.

“Alasannya hendak mengambil baju di rumahnya di Gampong Surien. Karena pelaku mengatakan akan ke Bireuen,” kata Iptu Hardi.

Setelah dipinjamkan, 12 jam kemudian tidak ada lagi kabar dari pelaku. Korban keesokan harinya menghubungi keluarganya di Bireuen. Ia lalu mendapat informasi pelaku terlihat di Bireuen. Korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Jaya Baru.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bireuen sehingga pelaku berhasil diamankan di rumah kakaknya di Gampong Pulo Blang, Bireuen. Selama pencarian, ia diketahui selalu berpindah tempat persembunyian.

“Saat itu pelaku sedang tertidur, dan langsung dibawa ke Polres Bireuen beserta sepeda motor yang sudah dipasang nopol palsu BL 6880 ZK,” sebutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *