JARA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Pelaku Pengancam Wartawan

waktu baca 2 menit
Juru Bicara JARA Riski Maulizar.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) melalui Juru Bicara Riski Maulizar meminta Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan permasalahan ini dan menahan terduga pelaku pengancaman pembunuhan wartawan Harian Rakyat Aceh oleh dua orang pengawas proyek pembangunan pasar milik Pemerintah Aceh Tengah.

Polisi dalam hal ini harus menjerat pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut dengan pasal 18 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, karena kedua orang yang mengancam wartawan itu, telah menghalang-halangi tugas wartawan, dan juga pasal pengancaman dalam KUHP.

Sebagaimana diketahui, Jurnalisa, Wartawan Harian Rakyat Aceh, yang bertugas di Aceh Tengah mendapat ancaman pembunuhan dari dua orang yang merupakan pengawas proyek pembangunan pasar milik pemerintah daerah Aceh Tengah tersebut.

Jurnalisa diancam karena pengawas proyek tersebut diduga tak terima dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Jurnalisa terhadap pembangunan pasar yang tak sesuai dengan harapan masyarakat dan spesifikasi teknis.

”Tindakan yang dilakukan oleh dua orang sipil yang mengawasi proyek pembangunan pasar di Aceh Tengah tersebut tidak dapat ditolerir. Polisi harus segara menangkap kedua orang itu, karena itu merupakan ancaman bagi kebebasan pers,” tegasnya.

banner 72x960

Rizki mengatakan, ada orang kuat lain di belakang kedua orang yang mengancam wartawan Harian Rakyat Aceh tersebut. Itu bisa dilihat dari pemberitaan yang dilakukan oleh Jurnalisa, di mana proyek pembangunan pasar yang diberitakan oleh Jurnalisa tersebut, dilaksanakan oleh oknum anggota DPRK setempat dengan modus meminjam perusahaan orang lain.

Oleh karena itu, JARA mendesak agar Kapolda Aceh juga harus turun tangan, karena melihat Kapolres Aceh Tengah untuk saat ini belum ada tanda tanda menyelesaikan permasalahan ini dengan mengurai dugaan keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.

”Di belakang dua orang sipil yang mengancam membunuh wartawan ini, ada orang kuat lainnya. Sebab yang mengancam hanya pengawas proyek. Orang kuat itu juga harus diusut dan di jerat dengan pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dan pasal 368 KUHP,” imbuhnya.

Lanjutnya, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan wartawan. Ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu dengan memberikan hak jawab sesuao dengan Kode Etik Jurnalistik. Bukan dengan mengancam. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *