Jalur Rempah Aceh

waktu baca 8 menit
Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si. (Foto: Dokpri)

Oleh: Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si *)

PADA abad ke-16, Aceh menjadi jalur perdagangan dunia. Beberapa komoditi yang menjadi barang perdagangan dunia di antaranya lada hitam, pala, lada putih, cengkih, manjakani, ketumbar, kemiri, kayu manis, beras, kopi, jintan, manjakani, biji adas, teh, kayu cendana, pinang, kemenyan, kapur barus, kayu gaharu, rotan, tawas, belerang, tembakau, kayu cendana dan kapulaga serta beberapa jenis lainnya.

Dalam rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) tahun 2020-2024, terdapat satu program kegiatan yang ditargetkan oleh pemerintah, yaitu mendaftarkan “Jalur Rempah” sebagai warisan tak benda ke UNESCO.

Salah satu titik jalur rempah berada di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara. Keberadaan dua titik tersebut kemudian menjadi penguatan dalam menyiapkan bahan dukung ketika pengusulan nantinya. Selain itu, dalam sejarah Aceh dua titik ini juga dikenal sebagai daerah kerajaan yang pernah berjaya pada masanya.

Banda Aceh sebagai pusat Kerajaan Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Utara dengan Kerajaan Samudera Pasai. Sehingga penetapan kedua titik tersebut sudah tepat dengan tidak mengenyampingkan titik lainnya di daerah tengah, barat, dan timur Aceh. Karena kepuasan Kerajaan Aceh Darussalam saat jayanya telah mencapai sebagian wilayah Palembang.

banner 72x960

Dalam rangka dukungan dan penguatan jalur rempah, Pemerintah Aceh mengali dan mengkaji serta mengembangkan penyelenggaraan jalur rempah sebagai upaya merekonstruksi kembali peradaban di mana Aceh pernah jaya di masa lalu dan sangat terbuka bagi negara luar.

Dalam peta jalur perdagangan dunia, Aceh kerap kali disinggahi berbagai kapal dari tiap penjuru mata angin, sehingga nama Aceh tercatat dalam peta perdagangan global dan telah menghubungkan Aceh dengan dunia.

Jalur perdagangan dan komoditi yang ada di Aceh membuat berbagai negara dari Eropa sangat tertarik ke Aceh, karena hasil alamnya diakui oleh bangsa Portugis, Mesir kuno, Yunani, Romawi, China, Arab, dan bangsa lainnya.

Jalur perdagangan tersebut atau dalam dimensi rencana strategis Kemendikbudristek lebih dikenal dengan jalur rempah, mencakup berbagai lintasan jalur budaya dari timur Asia hingga barat Eropa, terhubung dengan Benua Amerika, Afrika dan Australia.

Sambung menyambung jalur tersebut membentuk suatu lintasan peradaban. Wujud jalur perdagangan rempah mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat serta nilai ekonomis bagi berbagai daerah.

Tulisan ini tidak membahas panjang lebar tentang jalur rempah dimensi masa lalu, tetapi lebih kepada upaya mensosialisasikan substansi materi peraturan Gubernur Aceh tentang penyelenggaraan jalur rempah Aceh sebagai tindak lanjut dari penetapan titik jalur rempah di Aceh.

Karena secara khusus program kegiatan jalur tempat lebih kepada upaya menghidupkan kembali narasi sejarah dengan memperlihatkan peran masyarakat nusantara dalam pembentukan Jalur Rempah; mendokumentasikan peran yang berada di berbagai wilayah perdagangan rempah dan merekonstruksi serangkaian benang merah dalam satu bangunan sejarah.

Selain itu, pelabuhan-pelabuhan di Aceh merupakan pelabuhan tertua di jalur Selat Malaka, misalnya Pelabuhan Malahayati dan Pelabuhan Calang.

Kalau kita melihat pola hidup masyarakat Aceh tempo dulu, kehidupan bernegara masyarakat Aceh sangatlah kental. Apalagi setiap sisi kehidupan dihubungkan dengan upaya penguatan kenegaraan atau kesultanan.

Alhasil, jalur perniagaan sendiri selain sebagai sarana berdagang juga sebagai upaya diplomasi politik internasional Kesultanan Aceh. Sering kita dengar misalnya “Diplomasi Lada Secupak”,

Nah, sekarang kita coba melihat substansi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalur Rempah Aceh, yang lahir sebagai wujud komitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk mendaftarkan Jalur Rempah sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) ke UNESCO.

Pergub ini merupakan gambaran dari budaya Aceh yang harus dicerminkan dalam kehidupan adat dan salah satu keistimewaan Aceh. Jalur rempah merupakan kekayaan kebudayaan yang mempunyai peranan penting dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat di Aceh, sehingga perlu mendapatkan pelestariannya.

Dilihat dari definisinya, kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya. Sedangkan pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.

Ada persoalan lain yang diatur dalam Pergub ini yaitu terkait perlindungan sebagai  upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan kebudayaan berupa gagasan, perilaku dan karya budaya, termasuk harkat dan martabat, serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan jalur rempah itu sendiri? Jika kita melihat definisi Pergub, maka jalur rempah adalah jalur komoditas rempah yang melintasi banyak area dan berbagai pelabuhan di dunia, terutama dari wilayah nusantara barat melintasi Asia, Afrika hingga Eropa.

Sedangkan penyelenggaraan jalur rempah Aceh adalah upaya pelestarian untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.

Sedangkan, warisan budaya sendiri adalah kebudayaan yang terdapat di Daerah baik benda maupun tak benda, meliputi cagar budaya, ekspresi budaya tradisional (folklore), pengetahuan tradisional dan lanskap budaya.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan jalur rempah Aceh dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan jalur rempah.

Adapun pengaturan penyelenggaraan jalur rempah Aceh bertujuan:
a. Melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina jalur rempah Aceh
b. Mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya terkait jalur rempah Aceh
c. Memasukkan informasi jalur rempah Aceh sebagai salah satu sub pokok bahasan materi dalam muatan lokal pada pendidikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang­-undangan
d. Mendorong jalur rempah Aceh sebagai bagian dari kebijakan pembangunan.

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan jalur rempah Aceh sendiri meliputi:
a. Penguatan dan pelestarian jalur Rempah Aceh
b. Kewajiban Pemerintah Aceh
c. Pergelaran dan pemajuan warisan budaya jalur rempah Aceh
d. Penelitian dan pengembangan
e. Kerja sama
f. Peran serta masyarakat dan
g. Pendanaan.

Terkait Penguatan penyelenggaran Jalur rempah dilakukan melalui pilar yang meliputi:
a. Revitalisasi seni yang berkaitan dengan persebaran semi tradisional jalur rempah Aceh
b. Kuliner Aceh sebagai bagian dari jalur rempah Aceh
c. Kriya (kegiatan seni yang menitikberatkan pada keterampilan tangan dan fungsi untuk mengolah bahan baku yang sering ditemukan di lingkungan menjadi benda-benda yang tidak hanya bernilai pakai, tetapi juga bernilai estetis)
dan revitalisasi wastra Aceh
d. Kesehatan dan kecantikan dari bahan rempah Aceh
e. Menyelamatkan, merevitalisasi dan menarasikan sejarah rempah Aceh.

Pemerintah Aceh dalam upaya pelestarian melakukan kegiatan perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan jalur rempah Aceh.

Perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan dilakukan melalui:
a. Mencatat, menghimpun, mengolah dan menata informasi jalur rempah Aceh
b. Inventarisasi, registrasi, pendaftaran dan pengajuan penetapan situs cagar budaya jalur rempah Aceh
c. Pendaftaran atas hak kekayaan intelektual
d. Penelitian dan kajian
e. Pengayaan, pendidikan dan pelatihan;
f. Penyajian, penyebarluasan dan revitalisasi
g. penyaringan
h. Pengembangan wisata konservasi dan budi daya plasma nutfah jalur rempah Aceh
i. Penegakan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan meliputi aspek:
a. Pemanfaatan agrowisata kebun raya jalur Rempah
b. Ekonomi dan perhubungan
c. Pengembangan wisata
d. Penyebaran informasi
e. Pengemasan bahan ajar pendidikan
f. Pergelaran budaya
g. Penguatan warisan budaya
h. Pembelajaran sebagai isu muatan lokal.

Untuk mendukung perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan, Pemerintah Aceh dapat mendirikan pusat riset jalur rempah Aceh dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Ada sejumlah kewajiban yang di atur terkait pelestarian jalur rempah Aceh, di antaranya:

a. Melaksanakan fungsi perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan jalur rempah Aceh
b. Melaksanakan promosi budaya dan wisata jalur rempah Aceh
c. Melakukan pengaturan aspek perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan jalur rempah Aceh
d. Merumuskan berbagai kebijakan dan langkah dalam upaya perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan jalur rempah Aceh
e. Peningkatan pendidikan dalam upaya perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan jalur rempah Aceh
f. Melaksanakan pergelaran budaya dalam upaya perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan jalur rempah Aceh
g. Penguatan ekonomi rakyat berdasarkan potensi jalur rempah Aceh.

Kewajiban pelestarian jalur rempah yang dilaksanakan oleh SKPA terkait di antaranya:
a. Berpedoman pada kebijakan nasional
b. Menyusun rencana pelestarian jalur rempah Aceh
c. Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di Aceh
d. Mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam upaya sosialisasi jalur rempah di dalam Pergub tersebut, juga diatur penetapan tema jalur rempah yang dilakukan sebelum kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh.

Setelah itu cakupan terkait pemajuan budaya Jalur Rempah Aceh meliputi:
a. Tradisi lisan jalur rempah Aceh
b. Manuskrip jalur rempah Aceh
c. Adat-istiadat terkait perlindungan, pengembangan dan
pemanfaatan jalur rempah Aceh
d. Permainan rakyat jalur rempah Aceh
e. Pengetahuan tradisional jalur rempah Aceh
f. Teknologi tradisional jalur rempah Aceh
g. Kesenian jalur rempah Aceh
h. Bahasa yang terekam dalam jalur rempah Aceh
i. Situs jalur rempah Aceh.

Pada Pasal 14 diatur terkait pelaksanaan revitalisasi warisan budaya jalur
rempah Aceh yang wajib memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Revitalisasi tersebut merupakan upaya menata kembali fungsi tata ruang, nilai budaya dan penguatan informasi tentang warisan budaya jalur rempah Aceh. Selain itu harus memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.

Pemanfaatan warisan budaya jalur rempah Aceh dapat digunakan kepentingan agama, sosial, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.

Dalam rangka penyelenggaraan jalur rempah, Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Terpenting dalam pengaturan Pergub tersebut adalah Pasal 19, di mana peran serta masyarakat sebagai upaya mewujudkan secara bersama sama tujuan penyelenggaran jalur rempah.

Dalam hal tersebut Pemerintah Aceh mendorong tumbuh dan berkembangnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalur rempah Aceh. Adapun bentuk peran serta masyarakat meliputi:
a. Peningkatan kegiatan kebudayaan Aceh
b. Sosialisasi dan publikasi nilai budaya Aceh kepada masyarakat
c. Apresiasi seni Aceh
d. Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia
e. Mendapatkan kesempatan dalam pengambilan kebijakan
f. Berpartisipasi dalam kegiatan jalur rempah Aceh;
g. Keterlibatan dalam kegiatan pelestarian jalur rempah Aceh;
h. Mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan jalur rempah Aceh

Kekuatan terbesar diakui atau tidaknya jalur rempah sebagai warisan tak benda oleh UNESCO tergantung bagaimana peran kita sesuai dengan profesi masing masing dalam menyiapkan data dukung, pelestarian, pengkajian dan lain sebagainya.

Semoga kesadaran kita dalam penguatan entitas budaya yang kita miliki akan meningkatkan minat wisatawan, yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah yang ujung-ujungnya akan menambah kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor yang memiliki kaitan erat dengan pariwisata.

Wallahualam bissawab. (Adv)

*) Penulis adalah Kasubbag Kesra Non Pelayanan Dasar 1 Biro Isra Setda Aceh.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *