Jaksa Bekuk DPO Terpidana Kasus Pembalakan Liar di Nagan Raya

waktu baca 1 menit

Theacehpos.com | NAGAN RAYA — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya membekuk Edi Saputra (36), terpidana kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Nagan Raya.

Ia ditangkap jaksa di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa malam, 17 Mei 2022.

Edi, Warga Blang Seumot, Kecamatan Brutong, Nagan Raya merupakan DPO Kejari Nagan Raya lantaran melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebelumnya, dia mangkir saat jaksa memanggilnya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor: 18/Pid.Sus/2017/PN.Mbo tanggal 13 Maret 2017.

Dalam putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.

banner 72x960

“Ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 tanggal 28 Juli 2020. Eksekusi DPO tersebut dalam perkara mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” kata Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo SH MH kepada Theacehpost.com, Rabu, 18 Mei 2022.

Saat ini, terpidana telah diamankan di Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi lebih lanjut.

“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Lapas Klas II B Meulaboh guna melaksanakan putusan PN Meulaboh,” sebutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *