Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap, Motif Demi Kebutuhan Lebaran,

waktu baca 2 menit
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto berkomunikasi dengan tersangka kurir sabu saat gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Mapolres setempat, Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Dua tersangka kurir sabu yakni M (47) dan MN (51), warga Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap polisi di kawasan jalan elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa, 11 Mei 2021.

Kedua kurir tersebut dijanjikan uang masing masing Rp 2,5 juta apabila barang tersebut sampai di Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada dua laki-laki warga Kabupaten Aceh Timur membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu mobil pikal L300 warna hitam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih dari seminggu,” ujar AKBP Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 12 Mei 2021.

Dengan melakukan pemantauan yang serius, target mobil pikap yang dicurigai membawa narkotika langsung dikejar dan ditangkap di simpang jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

banner 72x960

Dari penyergapan tersebut, polisi menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa satu bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram yang dikemas dengan plastik warna hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pikap L300 dengan pelat nomor BL 8445 LM.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1.026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur dan sekarang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kapolres Lhokseumawe.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantar sabu ke Banda Aceh.

“Karena kami membutuhkan uang untuk lebaran, makanya kami mau melakukan ini. Ini baru yang pertama kali saya lakukan,” ujar salah satu tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *