Istri Terdakwa Korupsi Jembatan di Pidie Kecewa dengan Putusan Hakim

waktu baca 2 menit
Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie sudah bisa dilintasi mobil truk.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Istri Saifuddin kecewa dan kesal terhadap oknum penegak hukum yang telah memvonis terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dengan hukuman 6,6 tahun penjara serta denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar pidana uang pengganti Rp1.663.908.154.

Istri Saifuddin yang akrab disapa Bunda mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya seperti rekayasa.

“Secara logika, bagaimana uang sejumlah tersebut harus dikembalikan, sementara semua material sudah dibeli dan terpasang pada jembatan tersebut, bahkan jembatannya sudah dipergunakan untuk umum,” ujar bunda kepada awak media. Selasa 23 Mei 2023.

Lanjut Bunda, Pagu pekerjaan tersebut hampir Rp1,8 miliar, sementara biaya dibebankan uang pengganti Rp1.663.908.154. “Inikan aneh kecuali pekerjaannya tidak dilaksanakan alias fiktif. Baru masuk akal suami saya disuruh kembalikan uang sejumlah tersebut di atas,” imbuhnya.

Perlu diketahui, jembatan tersebut sudah dapat digunakan dengan sempurna untuk umum, terutama bagi pejalan kaki, roda dua, roda empat, bahkan mobil truk sudah bisa melintas di atas jembatan tersebut.

banner 72x960

Bahkan keuchik gampong tersebut sudah mengakui dan merasa puas jembatan telah berfungsi.

“Saya minta penegak hukum bekerja berdasarkan data dan fakta, jangan berdasarkan nafsu atau pun dendam, bahkan titipan dari pihak lain untuk mengorbankan satu orang guna menyelamatkan beberapa orang,” ungkap bunda.

Sebelumnya Saifuddin yang merupakan Wakil Direktur CV Pilar Jaya divonis hukuman selama 6,6 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil dan di dampingi oleh Zulfikar dan Elfama Zein secara bergantian di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 3 November 2022.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dilelang untuk menutupi, dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara 3,6 tahun.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan mengatakan akan mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahuli kepada atasan. “Meskipun putusannya sudah dua per tiga, tapi kami nyatakan sikap pikir-pikir karena kami akan berkonsultasi dengan pimpinan kami,” tutup Ivan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *