Instruksi Mendagri, Aceh Mulai Terapkan PPKM Level 2 dan 3

waktu baca 1 menit
Satgas penanganan Covid-19 Kota Langsa menggelar operasi yustisi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM, di Tugu Kota Langsa. (Saiful Alam/Theacehpost.com).
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Provinsi Aceh mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3. Hal ini tertuang dalam kebijakan terbaru Menteri Dalam Negeri berupa Instruksi Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam instruksi terkait PPKM dan upaya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua itu, ditetapkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Aceh memberlakukan PPKM baik level 2 dan 3.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Banda Aceh dan Aceh Tenggara, sementara sisanya menerapkan PPKM level 3.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 40 persen,” demikian bunyi instruksi itu.

Mendagri juga memerintahkan gubernur segera mendistribusikan vaksin yang telah disuplai oleh Kementerian Kesehatan, tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

“Untuk pencegahan Covid-19, gubernur, bupati dan wali kota wajib melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis instruksi Mendagri tersebut.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *