HIMAB Minta Bupati dan DPRK Aceh Besar Tindaklanjuti Temuan BPK

waktu baca 2 menit
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP-HIMAB), Dias Rahmatullah. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP-HIMAB) meminta bupati dan DPRK Aceh Besar untuk menindaklanjuti atas temuan proyek pengadaan masker yang dilaporkan BPK RI telah menyalahi aturan yang berlaku.

Proyek pengadaan masker tersebut terdapat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar.

“Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Bupati Aceh Besar untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut sesuai tupoksi masing-masing,” kata Ketua Umum PP-HIMAB, Dias Rahmatullah, dalam siaran pers kepada Theacehpost.com, Selasa, 8 Juni 2021.

Ia menjelaskan, PP-HIMAB telah melakukan audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh via zoom meeting, kemarin.

Dalam audiensi tersebut, kata Dias, BPK RI Perwakilan Aceh menyebutkan bahwa mekanisme pengadaan masker pada Disnaskertrans Aceh Besar pada tahun anggaran 2020 menyalahi tiga aturan yang berlaku.

banner 72x960

Pertama, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penangganan Keadaan Darurat dan ketiga pada Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Yang dicurigai belanja barang tidak sesuai dengan perencanaan, serta teknis yang dilakukan oleh dinas tidak mengikuti ketiga instrumen hukum tersebut,” ungkapnya.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kegiatan pengadaan masker dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 4/ SPK/ PPKG/ APBK/ 2020 telah diserahkan BPK RI Perwakilan Aceh kepada DPRK Aceh Besar dan Bupati Aceh Besar untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan LHP tersebut.

“Publik bisa menilai langsung komitmen Bupati dan DPRK Aceh Besar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang sehat dan bersih, seperti yang selama ini didengung-dengungkan di hadapan publik,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

“Hal ini guna menjaga citra pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Besar yang telah mendapat Wajar Tanpa Opini (WTP) 9 kali berturut-turut dari BPK RI,” sebut Dias.

Dias menambahkan, PP-HIMAB juga mendukung upaya Polres Aceh Besar untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek pengadaan masker tersebut.

“Sebagai lembaga mahasiswa di Aceh Besar, PP-HIMAB akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan anggaran di Aceh Besar di saat pandemi saat ini. Selanjutnya PP-HIMAB juga akan mengambil langkah-langkah strategis lainnya guna menjamin proses ini hingga tuntas,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *